Pemerintah Matangkan Aturan Impor CBU Kendaraan Listrik

JAKARTA, Pemerintah masih mematangkan aturan terkait dengan impor CBU (completely built-up) kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV)

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan, pihaknya memiliki waktu setahun seperti yang diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2019 untuk menyiapkan aturan turunan terkait kendaraan listrik.

Menurutnya, pemerintah hanya membolehkan impor CBU BEV karena tujuannya pabrikan melakukan investasi di dalam negeri. Importasi boleh dilakukan dalam waktu dan jumlah tertentu untuk memperkenalkan model kendaraan ke pasar.

Dia menjelaskan, untuk importasi CBU BEV, Kemenperin harus berdiskusi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan. Selain itu, Kemenperin juga akan merevisi ketentuan terkait impor completely knocked down (CKD) dan incompletely knocked down (IKD) karena aturan yang ada saat ini belum mengatur secara detail kendaraan listrik.

“Tentu harus menambah investasi karena kendaraan listrik ini agak berbeda. Toyota misalnya katakan Rp28 trilun untuk masuk ke kendaraan listrik,” katanya belum lama ini.

Sebelumnya, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto mengatakan, aturan turunan dari Kemperin akan menentukan perhitungan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sehingga pelaku usaha bisa mendapatkan insentif yang diatur.

“Ya itu terkait TKDN, bagaimana cara hitungnya ada yang cost based atau yang process based supaya TKDN-nya kan dihitung dari mana sehingga orang itu layak atau tidak mendapatkan insentif,” katanya.

Dia sendiri belum bisa memastikan apakah periode impor utuh itu akan sejalan dengan kehadiran pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang rencananya berlaku 2 tahun sejak dirilis. Namun, dia memastikan pihaknya tengah berupaya untuk mempercepat kehadiran aturan turunan yang menjadi ranah Kemenperin.

“Berapa lama, berapa banyak, impor CBU itu juga nanti jadi pekerjaan rumah kami bersama Kemenkeu. Itu kan di Perpres disebut nanti akan diatur oleh kementerian terkait,” katanya.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johannes Nangoi mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan aturan kendaraan listrik sehingga arahnya menjadi lebih jelas.

“Kami bisa memproduksi apabila animo masyarakat sudah ada. Kalau masyarakat belum bisa menerima, kami produksi, celaka,” katanya.

Dia mengatakan, Gaikindo masih menunggu kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur harmonisasi PPnBM. Hingga sejauh ini, katanya, terdapat beberapa merek yang telah menyatakan siap berinvestasi seperti BYD, Toyota, Hyundai hingga Mitsubishi Motors.

“Setahu saya sudah ada beberapa yang ingin. Mitsubishi misalnya, menunjukkan interest-nya, tinggal kita lihat saja nanti, Perpres, PP-nya keluar, jalan semuanya, mudah-mudahan bisa jalan.”

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only