PPh Badan Emiten Bisa 17%, Begini Respons AEI

Jakarta, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyambut positif rencana pemerintah menurunkan besaran tarif pajak untuk perusahaan yang sudah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini bisa menjadi insentif untuk mendorong perusahaan menjadi lebih terbuka dari sisi informasi.

Direktur Eksekutif AEI Samsul Hidayat mengatakan AEI sebagai asosiasi perusahaan yang tercatat di BEI, wacana yang disampaikan pemerintah tersebut akan mendorong apetite perusahaan-perusahaan melakukan pencatatan perdana saham (initial public offering/IPO).

“Ini merupakan suatu terobosan yang akan berpengaruh sangat besar terhadap animo prsh untuk go public,” kata Samsul kepada CNBC Indonesia, Rabu (4/9/2019).

Menurut Samsul, insentif pajak ini merupakan salah satu bentuk permohonan yang disampaikan AEI agar pemerintah dapat memberikan kompensasi kepada perusahaan-perusahaan yang sudah menyampaikan keterbukaan.

Kemarin, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menayampaikan wacana baru dalam bidang perpajakan. Salah satunya memangkas besaran tarif pajak perusahaan untuk mendorong perkembangan pasar modal Indonesia.

Menkeu menegaskan, dalam aturan pajak yang baru akan ditetapkan penurunan tarif pajak badan bagi perusahaan yang akan IPO.

Dalam RUU baru tersebut, akan menyangkut tiga UU yang direvisi yakni PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan KUP (Ketentuan Umum Perpajakan).

“Di bidang PPh, substansi terpenting adalah penurunan tarif PPh Badan. Seperti yang sudah disampaikan, sekarang 25%, turun secara bertahap ke 20 persen,” kata Sri Mulyani.

“Bisa dilakukan [penurunan PPh] dan penurunan dimulai 2021. Dari 2020 tidak terpengaruh, baru 2021. Perusahaan go public penurunan 3 persen di bawahnya. Artinya bisa 17 persen, sama dengan PPh di Singapura, terutama go public [IPO] baru yang baru mau masuk ke bursa,” tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Sri Mulyani mengatakan, hal ini dilakukan untuk menaikkan perekonomian Indonesia, termasuk mendorong pendanaan investasi, menyesuaikan prinsip income perpajakan hingga menggunakan azas teritorial.

“Ini mendorong kepatuhan, menciptakan keadilan iklim usaha, dan tempatkan berbagai fasilitas perpajakan dalam perundang undangan.”

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only