Indef: Tinjau Kembali Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau

JAKARTA, Direktur Eksekutif The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad meminta agar pemerintah meninjau kembali kebijakan tata cara tarif cukai hasil tembakau yang diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017. Indef melihat kebijakan ini akan mendorong produsen tembakau melakukan diskon harga rokok sehingga pada akhirnya membuat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan menjadi berkurang.

“Potensi PPh badan yang bakal hilang sebagai akibat kebijakan tersebut bisa mencapai triliunan rupiah,” kata Tauhid saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (4/9).

Rinciannya, pajak penghasilan dari rokok yang dijual 85 persen di bawah harga jual eceran (HJE) sebesar Rp 467 miliar dan pajak penghasilan dari kebijakan harga transaksi pasar (HTP) antara 85-100 persen terhadap harga jual eceran (HJE) sebesar Rp 1,26 triliun.

Menurut Tauhid, berdasarkan kebijakan itu, pabrikan rokok dibolehkan mematok HTP atau harga jual di tingkat konsumen sebesar 85 persen dari HJE atau harga banderol yang tertulis dalam pita cukai. Produsen, menurutnya, juga dapat menjual di bawah 85 persen dari banderol asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai.

“Kebijakan diskon ini tentunya membuat omset pabrikan berkurang sehingga pada akhirnya membuat PPh badan yang disetorkan ke negara juga tidak optimal,” kata Tauhid.

“Kami melihat 289 merek melakukan jor-joran diskon. Contoh di Sumatera, Batam misalnya, bahkan hampir merata di Indonesia,” tuturnya menambahkan.

Indef mendesak pemerintah segera mengkaji kembali kebijakan diskon rokok karena selain bertentangan dengan tujuan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia, juga menyebabkan penerimaan negara dari PPh badan menjadi tidak optimal.

Sumber : republika.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only