Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan secara bertahap menjadi 20% mulai 2021 mendatang, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan bendahara negara ini akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Saat ini pemerintah tengah memfinalisasi aturan tersebut.
Lantas, kapan bendahara negara menurunkan PPh Badan menjadi 20% dari yang saat ini 25%?
“Mungkin dua tahun setelah itu kita putuskan [jadi 20%],” kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Robert menjelaskan, awalnya pemerintah memang ingin menurunkan tarif PPh badan menjadi 20% secara langsung. Namun, keputusan tersebut tak dieksekusi dengan mempertimbangkan kas keuangan negara.
“Nanti kita lihatlah. Tapi at least mulai 2021 [bisa diturunkan bertahap]. Tadi kan kita minta arahan langsung, tapi kita bahas-bahas fiskalnya,” jelasnya.
Keputusan untuk menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dilakukan, demi meminimalisir potensial loss dari penerimaan negara. Maka dari itu, pemerintah merasa perlu menurunkan tarif secara bertahap.
“Makanya bertahap supaya tak terlalu drastis,” tegas Robert.
Sumber : cnbcindonesia.com
Leave a Reply