Tarif Pajak Perusahaan Turun, RI Bakal Kehilangan Rp 54 T

Jakarta. Pemerintah harus membayar mahal keputusan penurunan pajak penghasilan (PPh) badan yang akan menjadi 20% dari yang sekarang sebesar 25%.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, penerimaan pajak akan tergerus sebesar Rp 54 triliun pada tahap awal implementasinya atau di tahun 2021. Sedangkan jika diterapkan langsung pada 2021 maka penerimaan pajak hilang Rp 87 triliun.

“Kan kalau turun langsung, Kita lihat ada (kehilangan penerimaan) Rp 87 triliun. Itu kalau langsung. Ini kan bertahap, kalau nggak langsung Rp 54 triliun kayaknya,” kata Robert di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Robert menjelaskan, penurunan PPh menjadi 20% baru dimulai pada tahun 2021 dan dilakukan secara bertahap. Diharapkan, penurunan tersebut baru bisa diterapkan pada tahun 2023.

“Awalnya 2021. Mungkin dua tahun setelah itu kita putuskan,” jelas dia.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only