Asosiasi e-Commerce Siap Ikuti Ketentuan PPN Adsense Google

Jakarta – Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) menilai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) layanan iklan oleh Google Adsense bakal menambah biaya iklan perusahaan. Namun demikian, dampaknya tidak akan besar karena hanya 10 persen.

“Kalau sekarang kena PPN berarti ada tambahan biaya pajak tapi kalau (besarnya) 10 persen harusnya tidak terlalu besar,” ujar Ketua Umum idEA Ignatius Untung kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/9).

Peran Adsense Google, sambung Untung, cukup besar bagi e-commerce. Layanan iklan tersebut berfungsi sebagai medium untuk mengundang pengunjung ke situs atau mengunduh aplikasi perusahaan.

Sebagai imbalan, perusahaan akan membayar tagihan yang dikirim oleh Google. Biasanya, tarif iklan akan menyesuaikan kategorinya.

Menurut Untung, dampak dari pengenaan PPN Adsense berbeda bagi setiap e-commerce. Pasalnya, masing-masing perusahaan memiliki strategi pemasangan iklan sendiri.

“Porsi Adsense bagi e-commerce tidak bisa dipukul rata. Ada beberapa pemain yang menempatkan Adsense sebagai traffic generator (pendorong kunjungan ke situs), ada juga yang enggak,” jelasnya.

Sayangnya, Untung enggan mengungkap rata-rata pengeluaran biaya iklan bagi perusahaan e-commerce.

“Kami tidak masalah membayar pajak (Adsense), selama ini kalau kami pasang iklan di tempat lain juga kena pajak. Misalnya, pasang iklan di media cetak atau portal berita lain juga kena pajak. Jadi sama saja,” paparnya.

Sebagai informasi, Google Asia Pacific Pte. Ltd. memindahkan hak atas kontrak layanan iklan pengguna di Indonesia kepada PT Google Indonesia (PTGI) mulai 1 Oktober 2019. Google Indonesia berstatus sebagai reseller.

Dalam perkembangan selanjutnya, Google Indonesia akan memungut PPN sebesar 10 persen kepada pengguna layanan iklannya. Hal itu akan tercantum dalam salinan persyaratan terbaru akan tersedia di ‘Persyaratan Layanan Google Ads’ mulai Oktober 2019 dan seterusnya.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only