PPh Badan Turun, IAI: Seperti Dua Mata Pisau

Jakarta, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merespons positif wacana pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau korporasi secara bertahap dari 25% menjadi 20% mulai 2021 mendatang. Kebijakan ini akan mendongrak investasi masuk ke Indonesia tapi di sisi lain bisa memgganggu penerimaan negara.

Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi aturan yang disiapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Lindawati Gani, Anggota Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) berpendapat, kebijakan ini tidak terlepas dari upaya pemerintah meningkatkan iklim investasi di tanah air di tengah adanya tekanan dari perlambatan dan ketidakpastian ekonomi global.

“Pemikiran itu supaya bisa bersaing dengan kondisi yang diberikan negara lain, itu salah satu tujuan menarik investasi masuk ke Indonesia,” kata Lindawati, saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Namun, di sisi lain, dengan penerapan kebijakan tersebut, ada potensi penerimaan negara akan berkurang (potential loss). Direktorat Jenderal Pajak mencatat, bila aturan ini diterapkan secara langsung, potensi penerimaan pajak akan berkurang Rp 87 triliun. Namun, bila dilakukan secara bertahap, potensi kerugian negara mencapai Rp 54 triliun.

“Memang perlu dipikirkan antara kemungkinan penurunan, bisa di-cover dengan potensi masuknnya investasi uang baru,” jelasnya.

Salah satu caranya, kata dia adalah dengan terus meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio. Pada tahun lalu, tax ratio Indonesia berada di level 11,5% masih tertinggal dengan negara lainnya di Asean.

“Tax coverage masih kurang, pemilik NPWP dengan jumlah potensial di Indonesia masih sangat kecil,” ungkapnya.

Sumber : Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only