Pemberian Insentif Bikin Kegiatan Pencarian Migas Menggeliat

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pemberian insentif dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.122/PMK.03/2019 mendapat sambutan baik dari perusahaan produsen migas atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), sehingga akan membuat kegiatan pencarian migas semakin menggeliat.

“Bagus. Fasilitasi ini mereka sambut baik oleh KKKS. Bahwa insentif ini membuat semangat untuk melakukan eksplorasi jauh lebih besar,” kata Jonan, saat menghadiri IPA Convex 2019, di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (4/9).

Menurut Jonan, kegiatan pencarian kandungan migas perlu digalakkan, agar cadangan migas baru di Indonesia terus bertambah. “Kalo tidak mau coba eksplorasi ya menemukan cadangan barunya gimana coba. Eksplorasi kalau harus ketemu ya susah,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migsa) Dwi Soetjipto mengungkapkan, potensi kandungan migas Indonesia masih menarik, sebab dari 128 cekungan yang tereksplorasi baru 54 cekungan dan berproduksi baru 18 cekungan.

“Ke depan potensi migas cukup ada dari 128 cekungan sudah dieksplorasi baru 54, dari 54 sekarang aktif produksi 18 potensinya masih cukup terbuka,” tandasnya.

PMK No 122/PMK.03/2019 diundangkan pada 27 Agustus 2019. Payung hukum ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 berisi ketentuan perpajakan dan daftar insentif bagi perusahaan migas yang menggunakan skema kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) biaya investasi yang dapat dikembalikan (cost recovery).

Melalui PMK tersebut, KKKS berhak memperoleh fasilitas perpajakan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Selain itu, ada beberapa insentif lain berupa pengecualian dari pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas biaya operasi fasilitas bersama, dan insentif lainnya.

Pada tahap eksplorasi, fasilitas yang diberikan meliputi PPN/PPnBM yang terutang tidak dipungut atas perolehan barang dan/atau jasa kena pajak yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka operasi perminyakan, dan pengurangan PBB migas terutang sebesar 100 persen yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang.

Pada tahap eksploitasi, kontraktor dapat memperoleh fasilitas perpajakan yang serupa, namun untuk PBB migas hanya mendapat pengurangan PBB atas tubuh bumi paling tinggi sebesar 100 persen.

Insentif ini hanya diberikan bagi KKKS yang tidak dapat mencapai tingkat pengembalian modal (internal rate of return/IRR) tertentu serta memiliki wilayah kerja dengan kriteria tertentu, seperti berlokasi di laut dalam atau merupakan blok migas nonkonvensional.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only