Sri Mulyani Beri Insentif Fiskal untuk KKKS, Sektor Migas Cerah?

Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja memberikan insentif fiskal kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mendorong produksi migas. Insentif diberikan Sri di saat produksi minyak nasional terus merosot, hingga di bawah 800 ribu barel per hari dari kebutuhan 1,3 juta bph.

Ketentuan mengenai insentif fiskal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.03/2019 tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Perlakuan Perpajakan atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat. Aturan ini diteken Sri Mulyani pada 27 Agustus 2019.

“Untuk memberikan kepastian hukum serta perlakuan perpajakan yang sama bagi Kontraktor Kontrak Bagi Hasil minyak dan gas bumi,” demikian tertulis dalam poin pertimbangan di aturan ini, yang dipublikasikan di laman resmi Kementerian Keuangan.

Di antara insentif yang diberikan yaitu pada tahap eksplorasi migas. Kemenkeu membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada tiga komponen. Salah satunya yaitu pada PPN dan PPnBM pada perolehan barang kena pajak tertentu dan atau jasa kena pajak tertentu.

Sri Mulyani juga bakal memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 100 persen dari PBB Migas terutang, yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Untuk mendapatkan insentif ini, barang-barang tersebut haruslah digunakan dalam rangka operasi perminyakan.

Insentif yang sama juga diberikan kepada kontraktor pada tahap eksploitasi, mulai dari pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri. Perbedaan ada pada PBB. Jika di tahap eksplorasi pengurangan PBB sebesar 100 persen, maka di tahap eksploitasi pengurangan PBB paling tinggi 100 persen, yang artinya bisa kurang dari nilai itu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyambut baik insentif dari Sri Mulyani. “Saya ucapkan terima kasih,” kata dia, saat memberikan sambutan di konferensi Indonesian Petroleum Association (IPA) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu, 4 September 2019.

Menurut Jonan, insentif ini disambut baik oleh para kontraktor migas dan membuat semangat untuk melakukan eksplorasi menjadi jauh lebih besar. Sebab tanpa eksplorasi, kata dia, mustahil cadangan minyak baru akan ditemukan. “Tapi kalau eksplorasi harus ketemu minyak, ya susah,” kata dia.

Namun, menurut Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas Dwi Soetjipto, tantangan ada pada sisi regulasi. Yang diharapkan oleh kontraktor dan investor, regulasi tidak berubah-ubah alias konsisten.

Selain itu, ada juga aspek birokrasi yang kerap dikeluhkan kontraktor. Namun demikian, Dwi optimistis persoalan-persoalan seperti ini bisa diselesaikan bersama dengan SKK Migas. “Kami akan selesaikan setiap masalah,” kata dia.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only