Banjir Insentif, Saat Tepat ‘Berburu’ Wajib Pajak Baru

Jakarta, Pemerintah bakal melakukan relaksasi pajak besar-besaran melalui penerbitan undang-undang perpajakan baru. Upaya ini ditempuh demi menjaga stabilitas ekonomi di tengah tekanan global.

Namun demikian, kesiapan Indonesia untuk memberikan relaksasi juga perlu dicermati. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengingatkan meski pembayar pajak secara formal jumlahnya banyak, pembayar pajak hanya ‘itu-itu’ saja. Tak ayal, kebijakan untuk mengerek penerimaan pajak terkesan berburu di kebun binatang.

Dengan rasio perpajakan yang masih di kisaran 11 persen hingga 13 persen, pemberian relaksasi bisa menjadi boomerang bagi penerimaan negara kalau tidak diikuti perluasan basis pajak dan penambahan jumlah wajib pajak.

“Saya melihat, Direktorat Jenderal Pajak harus keluar dari zona nyaman. Selama ini, (pajak) hanya mendapatkan setoran dari orang yang itu-itu saja. Sekarang, harus berusaha mencari yang lain, di luar itu,” ujar Yustinus kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/9).

Menurut dia, di saat pemerintah memberikan relaksasi bagi pelaku usaha, pemerintah juga harus meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak yang selama ini belum patuh.

Selain itu, upaya penegakan pajak oleh pemerintah masih belum maksimal. Hingga kini, masih banyak warga negara yang tidak taat membayarkan kewajiban pajaknya.

Sekadar gambaran saja, jumlah wajib pajak yang terdaftar wajib lapor pada tahun ini 18,3 juta. Angka ini jauh di bawah jumlah penduduk Indonesia yang sebanyak 260 juta orang.

Kondisi ini mengakibatkan krisis kepercayaan dari para wajib pajak. Dengan penegakan hukum yang tegas, termasuk terhadap mereka yang menghindari kewajibannya sebagai wajib pajak, sebetulnya pemerintah bisa membangun kepercayaan itu.

Upaya penegakan hukum bisa dilakukan dengan mengoptimalkan berbagai data dan informasi yang dihimpun oleh otoritas pajak. Otoritas pajak bisa saja meningkatkan kapasitas teknologi informasinya paling lambat dalam tempo 2 tahun atau sebelum berbagai relaksasi diterapkan.

“Jika (penegakan) itu dilakukan, saya kira di atas kertas (penerimaan) kita seharusnya aman untuk mengkompensasi potensi penerimaan yang hilang dari relaksasi itu,” kata Yustinus.

Salah satu cara untuk mempercepat penghimpunan data wajib pajak oleh otoritas pajak, ia menyarankan dengan mempercepat penerbitan peraturan presiden terkait pemberlakuan nomor identitas tunggal. Dengan cara ini, otoritas pajak bisa menangkap seluruh aktivitas wajib pajak dengan lebih baik.

“Presiden perlu memahami bahwa insentif itu tidak sekadar berbicara apa yang mempermudah, tetapi disisi lain diimbangi oleh kemampuan otoritas pajak lebih efektif,” terang dia.

Pengamat Kebijakan DDTC Bawono Kristiaji juga menyadari risiko dari pemberian relaksasi terhadap kantong negara. Untuk itu, pemerintah perlu mengantisipasinya dengan memperluas basis pajak, baik dengan penambahan subjek pajak baru, objek pajak baru, maupun dengan menerapkan ketentuan anti-penghindaran pajak yang lebih kuat.

“Idealnya, perluasan basis pajak harus dilakukan sebelum atau setidaknya bersamaan dengan berbagai relaksasi. Dengan Rancangan Undang-undang (RUU) pajak baru yang sepertinya akan dirampungkan dalam waktu singkat, upaya tersebut (perluasan basis pajak) juga harus dilakukan secara cepat,” jelasnya.

Selain perluasan basis pajak, upaya membenahi administrasi pajak seperti penggunaan teknologi informasi ataupun mengoptimalkan data yang diperoleh dari akses informasi keuangan dan pertukaran otomatis informasi keuangan (AeOI) juga perlu tetap dilakukan.

Ia sendiri mengkategorikan seluruh kebijakan yang akan dimasukkan dalam RUU pajak baru dalam 3 kelompok. Pertama, kebijakan yang bertujuan untuk mendorong daya saing, menarik investasi, serta merepatriasi dana ke dalam negeri.

Kebijakan yang dimaksud adalah kebijakan terkait penurunan tarif, insentif, penghapusan pajak dividen, serta perubahan ke territorial tax system. “Upaya perbaikan ekonomi akan lebih banyak diberikan oleh kelompok pertama,” tuturnya.

Kedua, kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan kepastian, menjamin aspek proporsionalitas dalam sistem pajak serta mendorong ketersediaan likuiditas wajib pajak. Kebijakan tersebut antara lain yang terkait dengan pemberian keringanan sanksi administrasi pajak dan relaksasi hak mengkreditkan pajak masukan.

Ketiga, kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan level playing field bagi pelaku usaha baik digital maupun konvensional. Hal ini dilakukan melalui kebijakan terkait pengenaan PPN dan defisini Badan Usaha Tetap (BUT).

“Dari sisi penerimaan akan lebih banyak diberikan oleh kelompok ketiga,” imbuh Bawono.

Dengan mengumumkan seluruh kebijakan itu sekarang, hal itu bisa menjadi sinyal pemerintah berkomitmen untuk mendorong iklim usaha dan ekonomi ke depan. Hal ini akan menimbulkan ekspektasi perekonomian ke depan membaik.

Melihat hal itu, pemerintah perlu berupaya maksimal agar ekspektasi itu menjadi realita, bukan hanya angan-angan semata.

Sumber : Cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only