Sanksi Bea Materai Bakal Lebih Longgar

Jakarta. Pemerintah memperlonggar pengenaan sanksi administrasi atas bea materai. Besaran sanksi administrasi yang bakal masuk dalam rancangan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Bea Materai nantinya, mengacu pada UU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun besaran sanksi administrasi yang dimaksud, yakni sebesar 100% dari bea materai terutang, yang dikenakan atas bea materai yang kurang bayar. Denda juga, dikenakan atas dokumen yang dimateraikan kemudian.

Besaran sanksi tersebut, lebih rendah dibanding sanksi administrasi yang berlaku selama ini, yaitu sebesar 200% dari bea materai terutang.

“Ini semacam simplifikasi karena sebelumnya sanksi administrasi 2005 tercantum dalam UU, sekarang menginduk ke KUP,” kata Kepala Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rusito, Kamis (5/9).

Tak hanya itu, besaran sanksi administrasif yang menginduk ke UU KUP tersebut lanjut Rusito, juga untuk memberikan kepastian terkait kepatuhan pengguna untuk dokumen yang perlu mencantumkan materai. Sanksi tersebut, telah dituangkan pemerintah dalam RUU tentang Bea Materai, yaitu pada Pasal 16 Ayat 2.

Pemerintah dalam RUU tersebut juga memasukkan sanksi administrasi bagi pejabat yang dalam tugas dan jabatannya menerima, mempertimbangkan atau menyimpan, meletakkan, membuat salinan, tembusan, rangkap, atau petikan, memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak ada bea materainya atau kurang dibayar.

Adapun sanksi bagi pemungutan bea materai yang tidak melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan diatur dalam RUU KUP. Sementara, sanksi pidana atas pemalsuan materai tempel dan/atau penggunaan materai tempel bekas pakai, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Asal tahu saja, pemerintah mengusulkan perubahan tarif bea materai yang baru sebesar Rp 10.000 per lembar dalam rancangan revisi UU tentang Bea Materai. Tarif itu menimbang kondisi pendapatan perkapita masyarakat Indonesia yang sudah jauh meningkat dibandingkan tahun 2000 lalu saat terakhir kali tarif bea materai dinaikkan.

Komisi XI DPR pun telah menyetujui dan akan melanjutkan pembahasan RUU tersebut ke tingkat I. Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Misbakhun sebelumnya menyatakan bahwa DPR bakal mempercepat pembahasan beleid ini dan menargetkan RUU tentang Bea Materai bisa disahkan tahun 2019, sebelum masa jabatan DPR periode ini berakhir.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only