Tarif Pajak Penghasilan Mau Diubah, Ini Bocorannya

Jakarta. Pemerintah berencana merevisi aturan pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan besaran tarif yang dikenakan disesuaikan dengan nominal penghasilan.

“Layernya (tingkat besaran pajak) tetap sama, nominalnya (gaji) berubah,” tutur Robert di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Robert menjelaskan, saat ini ada empat tarif PPh. Mereka yang memiliki penghasilan Rp 50 juta per tahun dikenakan tarif 5%. Lalu, Rp 50-250 juta dikenakan tarif 15%, Rp 250-500 juta dikenakan 25%. Sedangkan, penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif 30%.

Saat ini, nominal penghasilan yang dibebaskan dari pajak yaitu di bawah Rp 54 juta per tahun Nantinya, layer (tingkat besaran gaji) yang dikenakan PPh OP minimum (5%) diubah, sehingga kemungkinan yang dikenakan pajak 5% dimulai dari penghasilan Rp 100-150 juta per tahun.

“Jadi mungkin yang 5% tidak akan sampai Rp 50 juta, bisa sampai Rp 100-150 juta, sehingga secara efektif turun. Kemudian misalnya sekarang kan di atas Rp 500 juta kena 30%, sehingga bisa diubah apakah Rp 1 miliar bisa. Layer-nya bracket-nya hanya empat, tapi nilainya berubah,” terang Robert.

Ia menuturkan, wacana ini dibuat karena aturan lama dinilai tak lagi relevan. Kemudian, diubahnya besaran gaji tahunan ini hanya perlu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), tak perlu mengubah Undang-Undang (UU).

“Kita pikir ini sudah tidak relevan lagi. Jadi mungkin bracket ini bisa kita ubah dengan PMK. Artinya tanpa UU,” ujarnya.

Robert mengungkapkan, revisi besaran gaji atau nominal penghasilan (bracket) ini sudah disepakati dalam rapat terbatas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri-Menteri Kabinet Kerja.

“Jadi tolong dicatat untuk PPh OP bracket-nya akan kita sesuaikan, di ratas sudah disepakati,” pungkas dia.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only