Pemerintah akan Turunkan Denda Pajak

Pemerintah akan mengubah sanksi pajak menjadi lebih ringan. Saat ini, denda pajak atas kekurangan bayar pembetulan SPT Tahunan dan SPT Bulanan atau Masa adalah 2 persen per bulan sejak kurang bayar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menyebutkan, aturan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi.

“Sekarang sanksinya adalah membayar 2 persen per bulan, maksimal 24 bulan, sehingga mencapai 48 persen,” kata dia, di kantornya, Kamis (5/9).

Dia menjelaskan skema sanksi diperbarui dengan penghitungan akhir dari beban sanksi rata-rata 1 persen. Formula baru akan menerapkan formula yang merupakan tingkat bunga acuan ditambah 5 persen kemudian dibagi 12 untuk sanksi per bulan. Dengan formula ini, sanksi per bulan akan menjadi kurang dari 1 persen.

“5 persen di sini sebagai penalti karena sifat administratifnya. Ada kemungkinan suku bunga kita menggunakan SBN, berapa, sekitar 6 persen sehingga dengan kemungkinan sanksi per bulan 6 persen + 5 persen untuk 12 sehingga tidak mencapai 1 persen,” tutupnya.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only