Pemerintah Akan Tarik Pajak Langganan Netflix hingga Spotify

JAKARTA. Pemerintah akan menarik Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) pelanggan layanan jasa dari perusahaan luar negeri yang memiliki layanan di Indonesia misalnya saja Netflix dan Spotify.

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, rencana itu sudah termuat di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

“Nanti kami tunjuk Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN) nya untuk memungut, menyetor dan laporkan PPN (pelanggan),” ujarnya saat bincang-bincang dengan wartawan di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

SPLN tersebut nantinya adalah penyedia layanan. Jadi nanti penyedia layanan akan memungut PPN dari pelanggan Indonesia atas segala transaksi untuk berlangganan.

Saat ini Ditjen Pajak mengakui kesulitan menarik PPN dari penyedia layanan media streaming karena belum keterbatasan aturan. Oleh karena itu aturan baru dibuat sehingga Ditjen Pajak bisa menunjuk SPLN.

Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Diharapkan tahun ini RUU ini bisa masuk ke DPR dan bisa rampung pada 2020 mendatang.

“Kami enggak punya hak sekarang. Harus ada orangnya di sini. Contoh Netflix enggak ada di Indonesia, fine. Sekarang kalau digunakan di Indonesia dia tetap kena pajak karena konsumsinya terjadi di Indonesia,” kata dia.

Sumber : Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only