Jakarta. DPR dan pemerintah seharusnya menjadikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) sebagai panduan dan peta jalan kebijakan selama setahun ke depan agar tercipta target yang realistis dan target yang diinginkan dapat teralisasi.
Demikian disampaikan Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati saat ditanyai soal naiknya target penerimaan negara dari sektor pajak. “DPR dan pemerintah ini selalu melihat target itu sesuatu yang maksimum atau optimal untuk dicapai, tidak hanya dari pajak, termasuk di pertumbuhan ekonomi,” kata Enny dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 8 September 2019.
Bila memang disepakati untuk menaikkan target pendapatan pajak, kata dia, maka semestinya pemerintah tidak menggemborkan berbagai macam kebijakan relaksasi. Menurutnya, pemberian insentif maupun relaksasi justru kontraproduktif dengan apa yang dirancang dalam RAPBN 2020. Konseptor dalam kebijakan fiskal tersebut, imbuh Enny, tidak seharusnya hanya menginginkan pemerintah menguras keringat demi mencapai target.
“Bukan seperti itu caranya. Caranya dalam ekonomi itu tidak bisa dengan biaya seminimal mungkin mendapatkan hasil yang maksimal. Hasil maksimal itu akan tercapai kalau biayanya tertentu, sehingga diantara target dan asumsi yang di dalam APBN itu menjadi variabel yang saling terintegrasi,” tuturnya.
Apalagi jika fokus penerimaan pajak itu mengarah kepada usaha mikro kecil dan menegah (UMKM). Pemerintah dinilai belum mampu memberikan definisi yang tepat soal usaha menengah dan yang besar.
“Sebelum pemerintah mampu mendefinisikan itu, maka tidak bisa semua usaha dikejar menjadi objek pajak. Kontribusi dia (UMKM) menambah penerimaan pajak dengan kontribusinya menciptakan lapangan kerja, ini harus dikalkulasi,” jelasnya.
Target penerimaan pendapatan dari sektor pajak pada RAPBN 2020 sebesar Rp1.865,7 triliun juga dinilai bisa menjadi bumerang. Sebab 50 persen target yang dimasukkan ke dalam APBN 2019 sebagai refleksi pun belum terpenuhi.
Salah satu yang bisa dioptimalkan untuk memenuhi RAPBN 2020 itu ialah melalui perbaikan administrasi perpajakan. Sejauh ini, menurut Enny, jumlah wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) baru 30 juta wajib pajak.
Hal itu menandai adanya penghindaran pajak yang luar biasa meskipun telah diberlakukan pengampunan pajak (tax amnesty) oleh pemerintah. “Kalau administrasi perpajakannya bagus, sasarannya juga akan tepat. Pajak ini harus berkeadilan juga, tidak bisa disamaratakan,” imbuh Enny.
“Jadi tidak banyak juga yang dobel data, sekarang banyak perusahaan yang pemiliknya satu kemudian di-klonning ke banyak pihak untuk menghindari pajak. Jadi kalau administrasi perpajakan ini dibenahi, minimal potensi kebocoran penerimaan pajak bisa diminimalisir,” tandasnya.
Sebelumnya Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyepakati soal perubahan usulan RAPBN 2020. Salah satu yang ditargetkan naik ialah pendapatan negara menjadi Rp2.233,2 triliun. Dari naiknya target pendapatan negara itu, salah satu sektor menjadi faktornya penaikan target ialah perpajakan. Penerimaan perpajakan sebelumnya diusulkan sebesar Rp1.861,8 triliun dan kemudian dinaikkan sebesar Rp3,9 triliun menjadi Rp1.865,7 triliun.
Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Keuangan terus memperluas insentif pajak. Pasalnya, reformasi perpajakan selama ini belum berhasil meningkatkan ekspor dan investasi. Jokowi menyebut perluasan insentif pajak seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, serta super deduction tax juga mesti dikawal agar memberikan manfaat bagi dunia usaha.
DIa juga meminta reformasi perpajakan harus dilakukan secara komprehensif baik dari sisi regulasi, administrasi, penerapan core tax system, penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan maupun peningkatan SDM di bidang perpajakan.
“Sehingga negara kita tidak hanya memiliki sistem pemungutan pajak yang terpercaya namun juga memiliki sistem administrasi yang efisien, terintegrasi dan tidak kalah penting selalu aktif dengan peningkatan teknologi informasi. Artinya bisa nendang,” tegas Jokowi.
Sumber : Medcom.id
Leave a Reply