Pebisnis Media Ingin Pajak Kertas Dicabut

Penghapusan PPN bisa menggairahkan bisnis media cetak

Jakarta. Upaya Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat untuk memperjuangkan “Bebas Pajak bagi Pengetahuan” masih tertahan di Kementerian Keuangan. Industri media menilai pengurangan pajak akan menggairahkan kembali bisnis media cetak di tanah air.

Sejatinya, angin segar mulai berembus pada pertengahan Agustus tahun ini. Kala itu, Presiden Joko Widodo berjanji akan menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kertas koran dan produk media cetak.

Harapannya, hal ini dapat mengurangi beban biaya pembelian kertas yang selama ini dirasakan oleh para pengelola media masa cetak.

Sekretaris Jenderal SPS Pusat Asmono Wikan, menjelaskan hakikatnya pembebasan pajak tersebut merupakan sebuah perjuangan para penerbit media cetak untuk mendapatkan keringanan terhadap pajak pembelian kertas dan penjualan produknya.

Hal serupa telah lebih dulu dinikmati para penerbit buku di tanah air, yang memperoleh insentif atas pajak penjualan buku. “Meski sudah ada balasan pembicaraan langsung dari Presiden Jokowi, kami masih menunggu balasan surat resmi berupa keputusan dari Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani,” ungkap Asmono kepada KONTAN, kemarin.

Menurut dia, SPS akan mengumpulkan semua penerbit pada akhir September tahun ini. Di akhir bulan nanti, mereka akan merumuskan skenario langkah selanjutnya apabila aturan tersebut urung terbit di masa pemerintah yang akan berakhir pada bulan Oktober tahun ini.

Minat baca

Sebagai satu-satunya asosiasi penerbit media cetak di Indonesia yang beranggotakan sebanyak 450 penerbit, SPS menyakini bahwa pemberian insentif atas pembelian kertas koran dan penjulan media cetak tidak akan membuat pundi-pundi keuangan negara tergerus.

“Justru insentif tersebut akan mengundang minat baca masyarakat Indonesia semakin tinggi terhadap media cetak. Pada gilirannya, budaya membaca akan semakin kuat dan berkontribusi terhadap pencerdasan bangsa,” ungkap Asmono.

Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk (TMPO), Toriq Hadad, menjelaskan biaya pembelian bahan baku kertas dan tinta bisa mencapai lebih dari 55% dari total biaya produksi media cetak.

Berdasarkan laporan keuangan TMPO di semester I-2019, sebagian besar beban pokok pendapatan memang berasal dari beban pokok barang cetakan sebesarRp 70,19 miliar atau setara 65,84% dari total beban pokok pendapatan yang sebesar Rp 106,61% miliar.

Sebagian besar beban pokok barang cetakan tersebut berasal dari pembelian bahan baku. Sayangnya, upaya pemerintah untuk menghapus PPN atas pembelian kertas koran dan produk media cetak dirasa tidak memberikan dampak signifikan dalam memangkas ongkos produksi.

“Tidak memotong besar, tapi cukuplah bagi kami sebagai tanda bahwa pemerintah ikut memperhatikan media cetak,” ujar Toriq Hadad kepada KONTAN, kemarin.

Sementara PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) tak merasakan dampak signifikan jika PPN dicabut. “Hampir tidak ada pengaruhnya karena rata-rata media cetak MNCN sudah beralih ke media online seperti sindonews.com, okezone.com, dan inews.id,” ujar Presiden Direktur PT Media Nusantara Citra Tbk, David Fernando Audy, kemarin.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only