Pebisnis Butuh Stimulus Lebih Cepat

JAKARTA. Pemerintah masih  menggodok paket Rancangan Undang-Undang (RUU) ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dalam rangka mendorong daya saing dan meningkatkan iklim investasi dalam negeri. Calon beleid ini menjadi angin segar bagi industri dan dunia usaha.

Meski begitu, dunia usaha perlu bersabar lantaran pemerintah membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pembahasan sampai RUU tersebut disahkan dan diimplementasikan. Paling cepat, RUU anyar ini berlaku di tahun 2021 mendatang. Padahal, kebutuhan untuk meningkatkan investasi dalam negeri dalam jangka waktu pendek sangat mendesak demi menjaga momentum pertumbuhan.

Bank Dunia (World Bank) telah mengingatkan Indonesia mengenai potensi paparan krisis global. Sebab, pelemahan ekonomi global bakal menurunkan ekonomi Indonesia. Proyeksi World bank, ekoonomi Indonesia tahun ini hanya akan tumbuh 5%.

Tak hanya itu, potensi larinya modal ke luar atau outflow semakin menekan defisit neraca transaksi berjalan alias current account deficit (CAD). Perkiraan World Bank, CAD Indonesia di akhir 2019 mencapai US$ 33 miliar. Salah satu cara menyelematkan dengan membesar investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI).

Ketua Badan Otonom Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center ajib Hamdani mengatakan, pemerintah menstinya mengupayakan insentif perpajakan yang perubahan regulasinya hanya memerlukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal ini, agar insentif-insentif tersebut bisa segera diimplementasikan lebih cepat.

Misalnya, tentang evaluasi ulag jenis-jenis pajak penghasilan (PPh) final pasal 4 ayat (2). Menurut Ajib, hal tersebut masih bisa ditinjau ulang lewat merevisi PP atau PMK terkait.

“Kalau jenis-jenis pajak final ini mendapat insentif, maka investasi akan lebih banyak berputar. Contohnya terkait pajak dividen,” kata Ajib kepada KONTAN, Senin (9/9).

Dalam RUU, penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri maupun luar negeri sudah tercantum. Nantinya, wajib pajak badan dengan kepemilikan lebih kecil dari 25% akan bebas PPh jika  menginvestasikan kembali dividen tersebut di wilayah NKRI dalam waktu tertentu. Begitupun dengan wajib pajak badan dan pribadi luar negeri.

Tapi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pemerintah tidak perlu mengeluarkan insentif fiskal jangka pendek. Sebab, untuk membuat insentif baru bakal membutuhkan waktu yang lama sampai aturan tersebut benar-benar berlaku.

Menurutnya, yang terpenting adalah pemerintah mempertahankan insentif fiskal yang ada saat ini. Namun, insentif disingkronisasi dengan kebijakan antara kementerian dan lembaga (K/L). Sebab, “Yang terjadi saat ini, insentif fiskal tidak selaras dengan situasi di lapangan, ada beberapa sektor yang terancam karena tidak ada insentif,” katanya

Hariyadi juga memandang, regulasi yang kondusif sangat diperlukan di tengah potensi perlambat ekonomi saat ini. Di sisi lain, dia berharap janji pemerintah lewat 16 paket kebijakan ekonomi harus bisa dieksekusi seluruhnya. Jika kebijakan-kebijakan itu telah dijalankan dan disinkronisasi dengan aturan K/L, daya saing dunia usaha di Indonesia seharusnya meningkat.

Pengamat Perpajakan Dannya Darusallam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, terlepas dari RUU tersebut, Indonesia telah menerapkan berbagai insentif perpajakan seperti tax holiday, tax holiday, tax allowance, hingga superdeduction tax. Namun, ada upaya lain yang perlu dilakukan oleh otoritas pajak saat ini ialah menciptakan kepastian dalam sitem dan administrasi perpajakan.

“Mulai dari pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak, perlindungan hak-hak wajib pajak yang lebih eksplisit, dan menurunkan biaya kepatuhan melalui peninjauan mekanisme withholding tax  di Indonesia, Misalnya,” kata Bawono, Kemarin.

Mengutip OECD, Bawono mengatakan, daya saing iklim investasi dari sisi perpajakan tidak hanya diwujudkan melalui kebijakan insentif dan tarif. “Ini yang perlu digarisbawahi, kepastian bagi wajib pajak juga sektor penting bagi masuknya, investasi ke Indonesia,” tambahnya.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only