Jakarta – Pemerintah akan mengatur ulang sanksi pajak dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Dalam ketentuan yang baru nanti, sanksi yang diberikan kepada wajib pajak akan lebih ringan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan menjelaskan, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa yang berlaku saat ini sebesar 2% per bulan dari pajak kurang dibayar.
“Sekarang kalau sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa itu bayar sanksinya 2% per bulan maksimal 24 bulan, sehingga sampai 48%,” katanya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Pada ketentuan yang baru nanti akan berlaku rumus yakni suku bunga acuan ditambah 5% kemudian dibagi 12 untuk sanksi per bulan. Dengan rumus ini, maka sanksi per bulannya tak sampai 1%.
“Ada unsur 5% di sini sebagai penalti karena sifatnya administrasi,” katanya.
“Di sana kemungkinan suku bunga kita gunakan SBN, berapa, kira-kira 6% sehingga dengan kemungkinan sanksi per bulan 6%+5% bagi 12 jadi nggak sampai 1%. Sementara eksisting 2%. Itu kalau secara volunter membetulkan SPT,” jelasnya.
Tak hanya untuk pembetulan, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan juga menjadi lebih ringan. Sanksi yang berlaku saat ini ialah 2% per bulan dari pajak kurang dibayar.
Adapun rumus yang berlaku ialah suku bunga acuan ditambah 10% dibagi 12.
“Kalau dia ketemu kurang bayar saat pemeriksaan, masih menggunakan prinsip cost of money, suku bunga tapi penalti 10% per bulan bagi 12. 6% tambah 10% (hasilnya) 16% bagi 12 masih lebih kecil 2%,” tutupnya.
Sumber : Detik.com
Leave a Reply