Google dan Pajak Media Digital Asing

Jakarta, Beberapa media nasional pada Senin (2/9) lalu ramai memberitakan tentang rencana Google untuk mulai mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Terhitung sejak 1 Oktober 2019, Google akan mengenakan PPN 10% kepada pemasang iklan dengan alamat penagihan di Indonesia. Mereka mengakui hal ini sebagai bentuk kepatuhan kepada peraturan pajak di Indonesia. Tentu saja otoritas pajak Indonesia (DJP) menyambut gembira rencana ini. Bahkan pejabat DJP meminta agar perusahaan over the top (OTT) yang lain meniru langkah Google ini.

Perlu diketahui bahwa selama ini iklan di Google, Youtube, Facebook, Instagram, dan berbagai media digital asing lainnya tidak dikenakan PPN. Alasan mereka adalah karena penyerahan jasa iklan dilakukan tidak di dalam daerah pabean Indonesia, sehingga mereka tidak punya kewajiban memungut PPN. Tagihan atas biaya iklan dikeluarkan oleh perusahaan afiliasi mereka di luar negeri. Google misalnya menerbitkan invoice atas nama Google Asia Pacific, Pte. Ltd. yang berdomisili di Singapura.

Sementara subsidiari (anak usaha) mereka di Indonesia, PT Google Indonesia, mengaku hanya sebagai agen pemasaran dengan aktivitas sebagai reseller. Dengan demikian penjualan jasa iklan di Indonesia tidak merupakan objek PPN sekaligus juga tidak diperhitungkan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Anak usaha Google hanya mengakui sejumlah kecil marketing fee sebagai penghasilan mereka di Indonesia. Hal ini mengingat selama ini Google tidak mengakui punya bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Nah, dengan rencana baru ini, invoice akan diterbitkan oleh anak usaha –atau oleh BUT– Google di Indonesia. Itu artinya bahwa Google Indonesia harus mempunyai status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar boleh mengenakan PPN. Google Indonesia akan mengenakan PPN atas penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean berupa jasa iklan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 1(c) Undang-Undang PPN. Tanpa status sebagai PKP, Google tidak diperkenankan untuk memungut PPN.

Berbeda dengan Rancangan Undang Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (KFPPP) yang sekarang sedang dibahas. Salah satu rancangan di dalam RUU ini akan memungkinkan perusahaan digital asing untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN (sama seperti status PKP).

Lalu bagaimana dengan perlakuan penghasilannya? Apakah nanti akan diakui juga sebagai penghasilan di dalam negeri oleh Google Indonesia? Google tidak memberikan kepastian tentang hal ini. Di dalam penjelasannya hanya disebutkan bahwa pemasang iklan diminta untuk mengirim bukti potong pajak jika ingin melakukan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 2%. Namun kita tahu bahwa pemotongan PPh Pasal 23 hanya dilakukan atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri atau kepada BUT. Itu artinya Google sudah mengakui penjualan jasa iklan di Indonesia sebagai penghasilan anak usaha atau BUT Google di Indonesia.

Sejatinya pengakuan penjualan jasa iklan Google sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) PPN memang tidak otomatis sebagai dasar pengenaan PPh pula. Meskipun lazimnya bahwa basis pengenaan PPN sama dengan basis pengenaan PPh, tetapi ini bukanlah keharusan. Penetapan DPP PPN adalah berdasarkan legal form atau perbuatan hukum, atau biasa disebut dengan taatbestand. Sedangkan penetapan omset PPh adalah berdasarkan substansinya, bukan bentuk perbuatan hukumnya.

Apabila PT Google Indonesia bisa menunjukkan bahwa secara substansial penjualan jasa iklan di Indonesia yang dilakukan –sebagian atau seluruhnya– bukan merupakan omset usahanya, maka sangat mungkin akan terdapat perbedaan antara basis pengenaan PPN dengan PPh. Hal ini mengingat masih ada dispute (sengketa) pemahaman atas terbentuknya BUT di Indonesia. Beda hal dengan jika RUU KFPPP nanti telah berlaku, di mana suatu significant economic presence dapat menjadi dasar terbentuknya suatu BUT.

Hindari Sengketa Pajak

Namun dengan pengakuan Google di atas, langkah selanjutnya tinggal menghitung berapa laba usaha Google di Indonesia. Proses bisnis yang dilakukan oleh Google banyak melakukan transaksi dengan berbagai perusahaan afiliasi baik di dalam maupun di luar negeri. Karena itu laba usaha Google di Indonesia harus dihitung dengan menggunakan metode Transfer Pricing.

Melihat sifat transaksinya yang sangat terintegrasi, maka best practice menurut OECD Tranfer Pricing Guidelines, yang paling tepat adalah menggunakan metode Profit Split. Cara menghitungnya adalah dengan mengalokasikan laba usaha agregat kepada masing-masing afiliasi yang bertransaksi secara proporsional berdasarkan fungsi yang dilakukan, dengan mempertimbangkan aset yang dimiliki dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak.

Dalam praktiknya, aplikasi dari metode profit split ini tidaklah mudah. Misalnya menghitung laba agregat dan biaya dari semua pihak afiliasi yang terlibat. Hal ini membutuhkan kesamaan basis pencatatan dan pembukuan semua afiliasi lalu kemudian melakukan penyesuaian atas praktik akuntansi dan kurs mata uang. Apabila penerapan profit split ini dilakukan secara ex-ante (cara perhitungan ditetapkan sebelum transaksi dilakukan), maka perlu ditetapkan di awal jangka waktu perhitungan dan kriteria kunci penentu alokasi laba.

Kemudian perhitungan harus dilakukan secara konsisten selama jangka waktu yang ditetapkan termasuk pada periode mengalami kerugian. Karena itu untuk menghindari potensi sengketa dengan DJP di kemudian hari, Wajib Pajak dapat mengajukan perjanjian penetapan harga di awal atau Advance Pricing Agreement (APA).

Mengingat tingkat kerumitan dari transaksi yang sangat tinggi dan juga skala usaha yang sangat besar, setiap sengketa yang mungkin terjadi dapat berlangsung berlarut-larut sehingga akan sangat merugikan semua pihak, termasuk Indonesia. Sembari menunggu RUU KFPPP berlaku, adanya niat baik dari Google ini baiknya disambut dengan tangan terbuka namun tetap memperhatikan asas kehati-hatian dan kemanfaatan bagi Indonesia.

Kedua pihak perlu bersikap luwes dan tidak kaku dalam menerapkan aturan, misalnya dengan mempersoalkan tentang PPN yang seharusnya terutang sebelum ini. Lebih baik fokus ke depan. Ini baru satu langkah awal. Diharapkan perusahaan OTT asing lainnya juga secara sukarela, tanpa perlu upaya penegakan hukum dari DJP, mau mengikuti langkah Google ini. Dengan demikian, hak kedaulatan pajak Indonesia dapat terpenuhi sembari dunia usaha juga tetap terjaga kondusif.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only