Pemerintah bakal bebaskan pajak ekspor mebel

JAKARTA. Pemerintah berencana menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada kayu log dan tidak mewajibkan lagi penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, langkah itu dilakukan demi mendorong kinerja ekspor sektor permebelan, rotan, dan produk kayu.

Berdasarkan laporan Bank Dunia, Darmin bilang potensi produk permebelan, rotan, dan kayu tanah air belum dioptimalkan betul. Ada tiga kelompok usaha yakni plywood, kayu gergajian atau olahan, dan mebel atau furnitur.

Belum lama ini, ada lembaga keuangan internasional (IMF) mengevaluasi banyak negara mana yang bisa punya potensi cepat dikembangkan. Waktu bicara Indonesia, dia sebut kayu dan produk kayu.

“Khusus mebel, furnitur. Dua tahun terakhir ini ekspor mereka melambat,” kata Darmin di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Amerika Serikat (AS) saat ini menjadi pasar furnitur terbesar, dan China masih menjadi eksportir furnitur terbesar ke negeri Paman Sam. Darmin bilang, impor permebelan atau furnitur AS dalam satu tahun sekitar US$ 96 miliar.

Namun, kinerja ekspor mebel Tanah Air justru menurun padahal kedua negara tersebut tengah perang dagang. “Artinya, kita belum bisa memanfaatkan pasar AS yang besar. Kita nggak kena perang dagang, dan ekspor kita ke China melambat karena dia kena bea masuk 25 persen ke AS,” ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah pun akan memenuhi segala bentuk kebutuhan para pelaku usaha mebel, rotan, dan kayu tanah air demi mendorong kinerja ekspor. Mulai dari penyederhanaan perizinan, pembebasan PPN, hingga tidak mewajibkan SVLK.

Mengenai pembebasan PPN atau tarifnya nol, Darmin mengatakan, hal itu berlaku pada kayu log yang nantinya akan berdampak pada kegiatan usaha kayu gergajian atau olahan.

“Pengusaha keluhkan kayu log itu kena PPN, sehingga pengolah kayu harus bayar PPN 10% sehingga kita pasti dikurangi harganya. Nah, kalau itu tadi Menperin bilang sedang dibahas dengan Menkeu untuk men-nol-kan,” tegas dia.

Sedangkan untuk SVLK, Mantan Gubernur Bank Indonesia ini bilang Pemerintah akan tidak mewajibkan kepada negara-negara yang selama ini tidak menerapkan aturan SVLK pada setiap kegiatan ekspor. Namun, bagi negara yang menerapkan maka tetap harus dipenuhi.

“Padahal yang wajibkan EU, Kanada, Australia, dan Inggris. Di luar AS tidak ada SVLK. Jadi usulan mereka yang wajib saja lah. Masuk akal sekali memang. Namun harus ditinjau Permendag,” tandasnya.

Sumber : Kabarbisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only