Kebijakan Cukai RI Masih Tertinggal

Jakarta. Indonesia masih jauh tertinggal dari negara-negara lain di bidang ekstensifikasi cukai. Hingga saat ini, Indonesia cuma bergelut pada cukai rokok, dan alkohol, juga rencana penerapan cukai plastik. Padahal, negara lain banyak mengenakan cukai pada komoditas lain dalam membatasi peredaran.

Misalnya Uni Emirat Arab (UEA) akan menetapkan tarif cukai 50% untuk makanan dan minuman berpemanis. Tarif ini berlaku mulai 2020, bersamaan cukai perangkat dan likuid rokok elektrik.

Selain itu, sejak 2017, UEA telah mengenakan tarif cukai 50% bagi minuman berkarbonasi dan tarif cukai 100% untuk minuman energi.

Thailand juga tengah menggodok perluasan tarif cukai untuk makanan ringan dan makanan instan yang mengandung natrium di atas 2.000 miligram (mg). Thailand juga telah menerapkan cukai makanan dan minuman manis sejak 2017 dengan kenaikan tarif cukai secara bertahap dalam empat fase sehingga Oktober 2023.

Menurut Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Pascal Saint Amans, penerapan pajak maupun cukai berkaitan lingkungan merupakan bagian dari reformasi sistem perpajakan secara keseluruhan berlaku di berbagai negara.

Kepala Subsidirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Deni Surjantoro membantah ekstensifikasi cukai di Indonesia tertinggal. Sebab, menurut Deni, perlu pertimbangan matang untuk menentukan objek cukai baru yang disesuaikan dengan karakteristik negara.

Faktor industri, budaya, sosial ekonomi, dan kondisi lingkungan menjadi pembeda penerapan cukai di setiap negara. “Tidak bisa setiap negara harus sama. Tapi kita juga mencermati best practices secara internasional, sejauh mana negara-negara lain menerapkan,” kata Deni, Jumat (14/9).

Memang, saat ini, Indonesia baru mengenal tiga jenis barang kena cukai, yaitu etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Pekan lalu, pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok rerata 23% mulai 1 Januari 2020. Kebijakan ini membuat harga jual eceran rokok naik 35%.

Sedangkan rencana perluasan objek cukai, yakni cukai plastik, hingga kini masih menunggu persetujuan DPR.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only