Tarif Cukai Rokok Naik 23%, Harga Rokok Makin Mahal

Jakarta. Anda para perokok, harus bersiap membayar rokok lebih mahal. Tahun depan, pemerintah mengerek tarif cukai hasil tembakau sebesar 23% dari tarif saat ini. Persentase kenaikan tarif cukai rokok ini tercatat tertinggi sejak tahun 2011.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beralasan, kenaikan tarif cukai rokok tersebut untuk menekan konsumsi, khususnya dari kalangan perempuan dan remaja. Kementerian Keuangan mencatat, konsumsi rokok di kalangan perempuan naik, dari 7% jadi 9%. Sedang konsumsi rokok di kalangan remaja meningkat dari 2,5% menjadi 4,8%.

Meski begitu, kenaikan tarif ini membuat penerimaan cukai hasil tembakau bakal terkerek. Pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan cukai hasil tembakau pada 2020 sebesar 9% menjadi Rp 180,72 triliun dibandingkan dengan outlook 2019.

“Kenaikan rata-rata secara total 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jual akan kami tuangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK),” kata Sri Mulyani, Jumat (13/9). Dia memastikan, beleid tersebut keluar sebelum tahun 2019 berakhir.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebutkan, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan akan lebih dari 10%. Kenaikan yang tinggi itu untuk mengompensasi tarif cukai rokok tersebut harmonis dengan berbagai kepentingan lain yang menyangkut industri rokok.

Direktur PT HM Sampoerna Tbk Troy Modlin menilai, kenaikan tarif cukai yang mencapai 23% mengejutkan. Menurutnya, besaran kenaikan tarif itu akan mengganggu industri rokok nasional.

Troy pun merekomendasikan dua hal kepada pemerintah terkait kebijakan cukai. Pertama, menutup celah cukai pada sigaret buatan mesin dengan menggabungkan volume produksi sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) jadi tiga miliar batang per tahun.

“Serta memastikan tarif cukai SKM atau SPM lebih tinggi secara signifikan dari tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT),” imbuh Troy dalam pernyataan tertulis.

Kedua, meminta pemerintah tetap mempertahankan batasan produksi SKT golongan II sebesar maksimal dua miliar batang per tahun.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only