E-Commerce Diminta Transparan Tunjukkan Pajak Impor di Transaksi

Jakarta – Kementerian Keuangan meminta pelaku e-commerce menampilkan pajak impor dalam setiap transaksi. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan transparansi transaksi digital,

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Heru Pambudi mengatakan, selama ini barang-barang yang dijual di toko online belum menampilkan nilai pajak yang dikenakan terhadap barang tersebut. Maka, Heru merekomendasikan, agar industri e-commerce menempelkan pajak impor yang dikenakan di setiap barang.

“Misalnya, seseorang beli barang dengan harga Rp100, dan masuk dalam produk impor, lalu dikenakan pajak Rp10. Maka pada saat orang tersebut melakukan transaksi online dan di-klik, maka langsung muncul pungutan Rp10, ditambahkan dengan harga. Ini penting, bakal ada transparansinya,” kata Heru di Jakarta, Sabtu 14 September 2019.

Dengan demikian, bea cukai tidak perlu menagih-nagih lagi, hanya mengurus clearance barang tersebut.

Menurut Heru, pungutan pajak sebesar 10 persn bukanlah hal baru di dunia e-commerce. Namun, usulan Kemenkeu adalah menempelkan langsung harga transaksi dan harga pajak yang dikenakan pada barang tersebut tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce), di pasal 5 tercatat pertambahan nilai yang terutang sebesar 10% dari nilai transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).

Pasal 9 menyebutkan pengenaan pajak pertambahan nilai ini dilakukan melalui sistem elektronik (e-commerce) berupa online retail, classified ads, daily deals atau media sosial. Heru meminta industri e-commerce menerapkan transparansi pajak impor dalam tiap transaksi. PMK Nomor 210 ini mulai berlaku pada 1 April 2019.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only