Menko Darmin Sebut Kenaikan Cukai Rokok Hal Wajar Demi Sehat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai kenaikan tarif cukai rokok yang sebesar 23 persen pada 2020 merupakan hal yang wajar. Alasannya, karena sudah mempertimbangkan aspek menjaga kesehatan sekaligus menambah penerimaan negara.

“Pertimbangan cukai rokok, tahun lalu tidak naik, sehingga naiknya wajar kalau lebih besar,” ujar Darmin Nasution seperti dikutip Antara.

Ia menambahkan bahwa besaran kenaikan cukai rokok itu juga telah mempertimbangkan aspek menurunkan tingkat konsumsi. Hal itu berkaitan dengan upaya menjaga kesehatan masyarakat.

“Kenaikan cukai rokok itu memiliki beberapa objektif, pertama urusan menurunkan konsumsi karena alasan kesehatan,” papar Darmin Nasution.

Kemudian, lanjut dia, kenaikan cukai rumah rokok itu juga untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja (APBN) 2020, pendapatan cukai ditargetkan sebesar Rp179,2 triliun.

Alasan lain meningkatkan tarif cukai rokok ialah mempertimbangkan kelangsungan penyerapan tenaga kerja.

“Nah, dari semua itu di timbang-timbang. Angkanya yang sudah diceritakan Bu Sri Mulyani,” ujar Darmin Nasution.

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi meyakini kenaikan tarif cukai rokok pada 2020 tidak akan meningkatkan peredaran produk hasil tembakau ilegal karena ada sinergi antara TNI, Polri, PPATK dan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan.

“Kalau bicara mitigasi dari rokok ilegal, kita kerja sama dengan aparat penegak hukum, agar yang ilegal ini tidak naik,” ujar Heru.

Heru menjelaskan penegakan hukum ini akan dilakukan lebih intensif, tidak hanya untuk menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga memberikan kepastian berusaha dari industri hasil tembakau. Hal itu akan mencegah masyarakat mengkonsumsi barang kena cukai ilegal serta mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara.

Ia juga optimistis kenaikan tarif cukai ini dapat mengurangi konsumsi rokok masyarakat.

Dia menyebutkan, dalam 10 tahun terakhir tren perokok menurun hingga 1,2 persen. Namun, perokok generasi muda anak dan remaja justru meningkat dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen.

“Dengan adanya kebijakan ini, tentunya kami harapkan penurunan ini lebih besar lagi, karena memang persentasenya relatif,” kata Heru.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, serta harga jual eceran sebesar 35 persen.

“Kenaikan rata-rata secara total 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jual akan kami tuangkan dalam peraturan menteri keuangan yang akan kita berlakukan sesuai dengan Keputusan Presiden 1 Januari 2020,” kata Sri Mulyani.

Menurut dia, pemerintah akan memulai persiapan untuk kenaikan cukai itu, salah satunya dengan mencetak cukai pada masa transisi.

Menkeu menjelaskan pemerintah telah mempertimbangkan keputusan itu baik dari sisi industri, tenaga kerja, hingga sektor pertanian.

“Diketahui bahwa kebijakan cukai bertujuan untuk tiga hal, untuk mengurangi konsumsi, yang kedua adalah untuk mengatur industrinya, danketiga adalah penerimaan negara,” papar Sri Muyani.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only