Cukai Naik, Saham Emiten Rokok Berguguran

Saham-saham emiten rokok kompak lunglai pada pembukaan perdagangan Senin (16/9). Dari empat saham rokok di Bursa Efek Indonesia (BEI), tiga diantaranya merosot tajam sedangkan satu saham terpantau stagnan.

Berdasarkan RTI Infokom, saham PT Gudang Garam Tbk turun paling tajam sebesar 16,51 persen ke posisi Rp59.050 per saham. Pada penutupan Jumat (13/9), saham dengan kode GGRM itu masih menguat 0,77 persen ke level Rp68.800 per saham.

Tak jauh berbeda, saham PT HM Sampoerna Tbk turun 15 persen ke posisi Rp2.380 per saham. Saham dengan kode HMSP itu sudah loyo sejak pekan lalu sebesar 0,71 persen ke posisi Rp2.800 per saham.

Sementara itu, saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk turun 1,9 persen ke posisi Rp204 per saham. Serupa dengan HMSP, saham dengan kode WIIM itu tertekan pada perdagangan pekan lalu sebesar 0,95 persen ke Rp208 per saham.

Sedangkan, saham PT Bentoel International Investama Tbk terpantau stagnan di posisi Rp340 per saham. Pekan lalu, saham dengan kode RMBA itu turun 2,86 persen ke posisi Rp304 per saham.

Sementara itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) membuka awal pekan di teritori negatif turun 87,9 poin atau 1,29 persen ke level 6.247.

Analis Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus mengatakan anjloknya saham emiten rokok tak lepas dari kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen tahun depan. Lewat kenaikan tarif cukai, rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat 35 persen dari harga jual saat ini.

“Kami masih melihat hal ini memiliki efek sementara,” katanya kepada CNNIndonesia.com.

Nico justru melihat koreksi ini bisa dimanfaatkan pelaku pasar untuk melakukan akumulasi beli. Pasalnya, harga sahamnya menjadi murah. Ia meyakini kenaikan cukai tak akan berpengaruh signifikan pada bisnis emiten rokok jangka panjang.

“Meskipun rokok dikenakan pajak, hanya sejatinya rokok akan selalu diminati,” imbuhnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan kenaikan tarif cukai dan harga rata-rata rokok eceran sudah final dan akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

“Kami memutuskan bahwa kenaikan ditetapkan sebesar 23 persen untuk tarif cukainya dan 35 persen untuk harga jualnya. Ini akan disampaikan di PMK untuk average-nya 23 persen tarif cukai dan 35 persen untuk harga jual,” ujar Sri Mulyani pada Jumat (16/9) sore.

Kebijakan itu menuai beragam reaksi di masyarakat. Direktur HM Sampoerna Troy Modlin mengatakan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen tahun depan akan mengganggu ekosistem industri hasil tembakau (IHT) nasional. Ia mengaku terkejut dengan keputusan pemerintah.

“HM Sampoerna belum mendapatkan rincian aturan kebijakan cukai tersebut. Kami menilai kenaikan ini mengejutkan,” ucapnya.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengisyaratkan kenaikan cukai rokok akan membuat pasar dibanjiri rokok ilegal. Apalagi, kenaikan cukai rokok mencapai 10 persen pada tahun depan.

Ketua Media Center AMTI Hananto Wibisono mengakui kebijakan menaikkan cukai rokok selama ini dibarengi dengan banjirnya peredaran rokok ilegal. Di sisi lain, kenaikan cukai rokok menurunkan volume produksi rokok legal. Tentu, kondisi ini akan merugikan banyak pihak.

“Jika rokok ilegal semakin marajalela, maka semua pihak akan dirugikan, yaitu pabrikan rokok legal, para pekerjanya, serta para petani tembaku dan cengkeh. Pemerintah juga dirugikan karena rokok illegal tidak membayar cukai,” ujarnya.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only