Berlaku 2020, Ini Hukuman untuk Para Penunggak Pajak di DKI

JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memulai Tahun Penegakan Pajak pada awal 2020, setelah mulai hari ini meresmikan program #KeringananPajakDKI hingga 30 Desember 2019.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin berharap masyarakat cepat memanfatkan program keringanan pembayaran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi ini.

“Kami mengimbau WP aktif dalam kebijakan keringanan pajak daerah, sehingga terhindar dari sanksi administrasi dan law enforcement yang akan kita laksanakan secara massif pada 2020,” ujar Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/9/2019).

Tahun depan, BPRD akan melakukan beberapa upaya seperti Door to Door Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor, Razia Gabungan, Penegakan aturan administrasi perpajakan, dan Tax clearance.

Hukuman terkait penegakan aturan perpajakan atau law enforcement ini di antaranya berupa pemasangan stiker atau plang penunggak pajak, surat paksa, sita lelang, penghapusan kendaraan dari regident, pencabutan perizinan usaha, pemblokiran rekening, rencana gijzeling atau penyanderaan sementara.

“Pemblokiran rekening perbankan akan diberlakukan untuk WP yang menunggak dan rencana penyandraan atau gijzeling bagi WP yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajaknya,” tambah Faisal.

BPRD akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam melaksanakan razia gabungan pengecekan pajak kendaraan bermotor. Sementara, penegakan aturan administrasi seperti penyitaan dan pemasangan stiker penunggak pajak akan dilakukan bersama KPK.

“Penghapusan registrasi dan identifikasi atau pencabutan nopol bagi kendaraan bermotor yang telah melampaui dua tahun setelah habis masa berlakunya STNK. Program ini kami kerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Selain untuk masyarakat, BPRD pun akan memberikan penegakkan bagi pengusaha yang tak mengikuti aturan memasang integrasi sistem pelaporan pajak online. Sanksi yang akan dikenakan terkait pelanggaran ini, yakni pencabutan izin usaha.

Terakhir, bagi pengusaha yang masih menunggak pajak, BPRD memberi peringatan bahwa permohonan perizinannya akan dipersulit oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Tahun ini kami sudah melaksanakan tax clearance bagi WP yang akan melaksanakan izin usaha di provinsi DKI Jakarta. Tahun depan akan lebih massif lagi bagi WP yang belum menyelesaikan perpajakannya, maka izin usahanya oleh dinas PTSP ditunda sampai pembayaran pajaknya lunas,” tutupnya.

Faisal berharap adanya penegakkan ini mampu mengurangi tunggakan pajak oleh masyarakat yang totalnya tercatat sebesar Rp2,4 triliun, menjadi Rp1,8 triliun pada 2020.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only