Mantan Dirjen Pajak Ini Angkat Bicara soal Wacana Tax Amnesty Jilid II

Jakarta. Lama tak terdengar, Mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi ternyata masih memantau perkembangan perpajakan mutakhir.

Salah satu tema yang menjadi sorotannya yakni isu mengenai rencana pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid kedua yang sempat ramai belakangan ini.

Ken menganggap tax amnesty jilid II bukan sebuah pilihan yang tepat. Selain karena jeda waktu yang masih sangat singkat yakni 2 tahun, pemerintah akan kesulitan untuk menentukan alasan dari rencana tersebut.

“Kalau dulu ada alasan krusial. Sekarang, relevansinya apa, terus kalau membuat undang-undang pertimbangannya apa?,” kata Ken di Kawasan Senopati, akhir pekan lalu.

Ken melanjutkan, kalau pertimbangannya adalah untuk penerimaan, kesan yang muncul kemudian adalah pemerintah terus melakukan pemerasan terhadap masyarakat.

Selain itu, arek Malang ini juga menyebut alasan sejumlah kalangan yang mengusulkan tax amnesty jilid dua karena banyak yang belum mengikuti tax amnesty jilid pertama, jelas tidak bisa diterima.

“Konsekuensi enggak ikut, ya lakukan pembetulan, kalau enggak ya diperiksa,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi peluang untuk kembali mengadakan tax amnesty pada periode kedua Jokowi.

Hal ini menganggapi pernyataan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani dalam Kadin Talks, bulan lalu.

“Apa ada kemungkinan? Di dunia ini yang namanya mungkin ya semuanya mungkin,” kata Sri Mulyani.

Meski demikian, Sri Mulyani mengatakan pihaknya masih khawatir apabila tax amnesty jilid II diselenggarakan maka wajib pajak (WP) yang masih menunggak pajak justru tidak jera.

Selain itu, tax amnesty yang diselenggarakan pertama pun masih belum sesuai dengan ekspektasi pemerintah.

“Kemarin itu tax amnesty yang ikut cuma 1 juta WP, its actually very low dibanding ekspektasi kita dibanding taxpayer,” kata Sri Mulyani.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only