Kemenkeu Respons Temuan BPK

Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2019 terkait penyimpangan pelaksanaan ketentuan perpajakan.

“Temuan tersebut akan menjadi evaluasi untuk perbaikan ke depan,” kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga.

Penyimpangan yang dimaksud pertama, status dan tanggal kedaluwarsa penagihan atas ketetapan pajak sebesar Rp408,5 miliar tidak dapat diyakini kebenarannya. Kedua, penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) Tahun 2018 melewati batas waktu penetapan sehingga penerimaan negara tidak dapat direalisasikan sebesar Rp257,95 miliar.

Ketiga, restitusi pajak tidak dikompensasikan dengan utang pajak sebesar Rp154,6 miliar dan terdapat pengembalian kelebihan pajak yang melewati batas waktu yang diperbolehkan.

Keempat, nota kesepahaman antara Kementerian ESDM dan PT FI bertentangan dengan tarif bea keluar yang ditetapkan oleh Kemenkeu, sehingga terdapat potensi restitusi atas ekspor konsentrat tembaga PT FI sebesar Rp1,82 triliun.

Kelima, perbedaan perlakuan DJP terhadap koreksi fiskal, yaitu atas biaya CSR pada WP yang menggunakan kontrak karya, serta pajak masukan pemakaian sendiri bijih timah dan penggunaan listrik pada PT Ti sehingga potensi penerimaan negara dari tuntutan imbalan bunga berkurang minimal Rp84,12 miliar.

Atas permasalahan tersebut, pimpinan memberikan tanggapan sependapat dengan temuan BPK dan akan melakukan berbagai langkah misalnya peningkatkan pengendalian dan pengawasan pengelolaan penerimaan negara.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only