Training Bisa Dapat Diskon Pajak

Pemerintah telah mengeluarkan aturan teknis mengenai faktor pengurang pajak untuk pajak penghasilan (PPh) badan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019. Melalui aturan itu, perusahaan dimungkinkan mendapat potongan penghitungan penghasilan bruto 200 persen.

Fasilitas tersebut bisa didapatkan asalkan perusahaan bekerja sama dengan dunia pendidikan maupun pelatihan kerja. Pihak-pihak itu, antara lain, SMK, perguruan tinggi D-3, serta balai latihan kerja (BLK). Untuk kerja sama dengan SMK, penghitungan penghasilan bruto akan dikurangi jika perusahaan bekerja sama dengan SMK yang mewadahi 127 bidang kompetensi tertentu.

Untuk perguruan tinggi D-4, perusahaan harus mau meningkatkan kapasitas mahasiswa yang belajar di antara 268 kompetensi. Terakhir, untuk kerja sama dengan BLK, ada 58 kompetensi yang bisa didukung perusahaan demi mendapatkan insentif fiskal. Kompetensi-kompetensi itu, antara lain, kompetensi di bidang perhotelan untuk siswa SMK, animasi untuk mahasiswa D-3, serta asistensi rumah tangga untuk pembelajar di BLK.

“Peraturan ini berlaku mulai tanggal yang diundangkan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menteri yang kerap di sapa Ani itu juga menuturkan, semakin besar faktor pengurang penghitungan penghasilan bruto, PPh yang dibayarkan wajib pajak akan semakin kecil. Peraturan tersebut dibuat untuk memberikan kelapangan fiskal bagi wajib pajak serta meningkatkan kualitas SDM melalui peranan industri.

Sementara itu, kemarin (13/9) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) juga meluncurkan penerapan pengawasan kepatuhan berbasis risiko atau compliance risk management (CRM). CRM adalah program manajemen lanjutan dari program amnesti pajak serta transparansi informasi keuangan. Program tersebut memungkinkan pemerintah membangun profil risiko wajib pajak secara lebih canggih dan akurat.

“Kepada wajib pajak yang ingin patuh, DJP akan membantu agar mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Sebaliknya, kepada wajib pajak yang sengaja menolak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, DJP akan tegas menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan.

Paradigma itu, lanjut dia, menggantikan cara pandang yang lama. Yakni, antara wajib pajak dan DJP terdapat sikap saling tidak percaya serta curiga. Hal tersebut menghambat terciptanya kepatuhan sukarela yang berkelanjutan dari wajib pajak. Dalam model atau program manajemen yang lama, semua wajib pajak diperlakukan secara seragam sehingga justru menimbulkan ketidakadilan antara wajib pajak yang patuh dan tidak patuh.

Sumber : Jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only