Pajak Progresif Tanah Mau Dihapus, Sri Mulyani: Kita Pelajari

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berencana menghapus pajak progresif pertanahan. Tujuannya adalah untuk mendongkrak kembali industri properti yang tak kunjung bangkit.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mempelajari rencana penghapusan pajak progresif pertanahan.

“Kita akan pelajari dulu statement pak Sofyan (Menteri ATR) dan implikasinya. sebagaimana kita tahu kita sedang siapkan policy perpajakan untuk dukung ekonomi kita,” kata Sri Mulyani di ICE BSD, Kamis (19/9/2019).

Menurut Sri Mulyani, apapun kebijakan yang akan diambil, seperti penghapusan pajak tentu akan melihat dampaknya ke perekonomian.

“Kalau ada beberapa kebijakan muncul kita akan pelajarinya sehingga bisa sinkronisasi untuk menggenjot investasi, ekspor,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, aturan mengenai pajak progresif ini banyak diprotes dan membuat pengusaha gerah. Oleh karena itu pemerintah ingin menghilangkan hambatan hambatan i sektor properti.

“Dari pengusaha ada kekhawatiran tentang pajak progresif, itu nanti dihilangkan karena istilahhnya menakutkan orang,” ujarnya kemarin.

Namun lanjut Sofyan, untuk menghapus aturan pajak progresif pihaknya harus berkoordinasi dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan. Dalam aturan tersebut nantinha para spekulan tanah bisa dikenakan pidana.

“Spekulan dilarang sekarang, apalagi kalau spekulasi bisa dipidana dan transaksinya itu batal dengan hukum. Masalah UU Pertanahan tidak bisa mengatur pajak itu nanti UU Pajak,” ucapnya.

Sumber : Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only