DKI Perlu Revisi Aturan Pajak Reklame

JAKARTA — Perkembangan teknologi dan perubahan medium penyelenggaraan reklame menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merevisi dasar hukum lama yang dinilai telah usang.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengakui bahwa pihaknya masih merancang aturan terbaru terkait dengan penyelenggaraan reklame.

Terlebih, perolehan pendapatan asli daerah (PAD) berupa pajak dari aktivitas reklame masih belum optimal. Menurut catatan Jakarta OpenData 5 tahun ke belakang, pajak reklame hanya pernah mencapai target pada 2017. Itu pun sebab pemprov memasang target yang terbilang rendah, di bawah Rp1 triliun.

Faisal mengungkap, beberapa poin perubahan, di antaranya menyesuaikan nilai sewa reklame videotron atau LED tak lagi Rp.50.000 per meter per hari. Selain itu, pemprov pun berencana mengatur kebijakan penyelenggaraan reklame LED di dalam gedung dan penetapan pajak reklame indoor yang lebih dari 0,25 m2 di pertokoan, pusat perbelanjaan, dan perkantoran.

Faisal menjamin, walaupun pembaruan aturan belum bisa dipastikan, pihaknya telah menempuh beberapa langkah dalam rangka optimalisasi. Salah satunya, memberikan bebas sanksi administrasi bagi wajib pajak reklame yang masih menunggak, berlaku sejak 16 September 2019 hingga 31 Desember 2019.

“Dengan penghapusan sangsi ini diharapatkan penunggak pajak membayar pajaknya sehingga target bisa tercapai,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (18/9).

Selain itu, BPRD telah menggelar pendataan dan kerja sama dengan pihak swasta penyedia reklame yang terbilang baru. Misalnya, reklame kendaraan ojek online, atau perusahaan penyedia reklame di kendaraan.

“Jadi, iklan-iklan di jalanan, kami sudah lakukan pendataan dan kami sudah pungut pajaknya melalui kantor pusatnya. Begitu juga kita bekerjasama dengan Grab, Gojek, kita sudah panggil ke kantor. Untuk pengendaranya, kita panggil untuk melunasi pajak kendaraannya terlebih dahulu sebelum melakukan operasinya, kami sudah kejasamakan seperti itu,” tambahnya.

Kalangan usaha penyedia jasa reklame yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media Luar Griya Indonesia (AMLI) menyambut baik adanya pembaruan aturan penyelenggaraan reklame di DKI Jakarta.

Bahkan, Sekretaris AMLI DKI Jakarta Fabi justru mengungkap bahwa pihaknya sudah sejak lama mendorong revisi Peraturan Gubernur No 148/2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame Media Luar Griya, serta revisi Pergub No 27/2014 Tentang Penetapan Sewa Reklame Sebagai Dasar Penetapan Pajak Reklame.

“Definisi-definisi baru, kategori, dan jenis reklame media luar griya [ out of home /OOH] telah berubah, sehingga diperlukan peraturan yang dapat mengakomodir perubahan-perubahan tersebut,” ungkapnya kepada Bisnis, Kamis (19/9).

Fabi memberikan beberapa contoh perkembangan reklame luar griya yang belum tercantum dalam peraturan. Misalnya, reklame di kendaraan transportasi daring, reklame di stasiun-stasiun dan gerbong kereta komuter atau kereta moda raya terpadu (MRT), termasuk kendaraan transportasi massal seperti TransJakarta.

“Selama peraturan belum mengakomodir perubahan dan kebutuhan reklame media luar griya seperti disebutkan di atas, kami pesimistis apakah peraturan tersebut dapat diterapkan dengan benar. Begitu juga dengan peraturan penerapan objek pajak reklame atau dasar pengenaan pajak reklamenya,” tambahnya.

Selain AMLI, sebelumnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 pun menyoroti target pajak yang tak tercapai, dalam rapat review pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.

Pajak reklame sebagai salah satu jenis pajak yang tidak terealisasi, DPRD pun merekomendasikan direvisinya Peraturan Gubernur No 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dalam Rangka Pengendalian Penyelenggaraan Reklame.

Selain itu, Pemprov DKI perlu secepatnya menyesuaikan nilai sewa reklame dan kelas jalan titik reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame, dan realisasi kebijakan penyelenggaraan reklame menggunakan LED.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only