Ketika RI Terseret Arus Perang Tarif

Rencana penurunan PPh korporasi dari 25% ke 20% menyeret pemerintah ke dalam perang tarif global. Dalam laporan OECD berjudul Corporate Tax Statistics tertulis, banyak negara telah menurunkan tarif PPh korporasi dalam dua dekade terakhir.

Tarif yang dikenakan rata-rata 21,4% sepanjang 2018, menurun dibanding dengan pada 2000 sebesar 28,6%.

Data tersebut merujuk kepada tarif PPh badan yang berlaku pada sebanyak 94 yurisdiksi pajak di dunia, termasuk negara suaka pajak.

Laporan itu juga menuliskan, tersisa sekitar 20% yurisdiksi pajak di dunia yang masih mempertahankan tarif PPh korporasi sebesar atau lebih dari 30% sepanjang 2018, turun dibandingkan dengan pada 2000 yang sebanyak 60% yuridiksi pajak.

Artinya, sebagian besar yurisdiksi per pajakan di dunia menerapkan rezim pajak yang lebih rendah bagi korporasi.

Padahal setoran pajak dari korporasi rata-rata berkontribusi sebesar 13,3% dari total penerimaan pajak seluruh yurisdiksi sepanjang 2018, sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan hampir 2 de kade sebelumnya yang sebanyak 12%.

Indonesia saat ini masih mengenakan tarif PPh badan sebesar 25%. Di Tanah Air, setoran PPh badan selama ini berkontribusi ke penerimaan pajak lebih dari 20%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemen terian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan penurunan tarif PPh korporasi merupakan konsekuensi dari tren yang terjadi saat ini.

Opsi itu diambil sebagai salah satu cara untuk menopang pereko no mian melalui investasi. “ Ya ini investasi memang berkompetisi,” kata Suahasil di Gedung DPR, Senin (23/9).

Di tengah situasi global yang belum stabil dan perlambatan aktivitas perdagangan, sumber-sumber perekonomian domestik seperti konsumsi dan investasi menjadi tumpuan pemerintah. “Sumber-sumber domestik inilah yang akan terus kita dorong,” tegasnya.

Untuk menarik minat investor, pemerintah telah menggelontorkan berbagai macam insentif, termasuk dua omnibus law, yakni terkait dengan perizinan yang akan memangkas rantai regulasi, serta terkait ketentuan dan fasilitas perpajakan.

BUKAN SATU-SATUNYA

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Per eko nomian Iskandar Simorangkir mengakui insentif fiskal bukanlah satu-satunya instrumen yang bisa mem buat Indonesia menjadi ramah investor.

Oleh karena itu, pemerintah saat ini tengah membenahi berbagai persoalan mulai dari pembebasan lahan, infrastruktur, penyederhanaan, percepatan perizinan di pusat mau pun daerah, hingga upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Iskandar menjelaskan bahwa saat ini omnibus law terus dibahas dan tengah dalam proses harmonisasi antarkementerian. “Omnibus law itu topiknya tentu perizinan usaha termasuk investasi,” tegasnya. Hanya saja belakangan, kebijaan ini juga bisa berbenturan dengan ke pentingan-kepentingan yang lebih besar.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat bahwa sebaiknya omnibus law tidak menyentuh perubahan yang bersifat mendasar serta memiliki implikasi terlalu besar, seperti perubahan rezim world wide income ke teritorial yang menyeluruh.

“Ide menerapkan rezim teritorial secara terbatas hanya pada WNI yang menjadi residen di negara lain atau WNA yang menjadi subjek pajak dalam negeri sudah cukup bagus,” katanya.

Menurutnya, penerapan rezim teritorial menyeluruh di tengah kepatuhan pajak yang masih rendah dan besarnya aset milik WNI di luar negeri akan memberikan pengampunan pajak cuma-cuma yang merugikan negara.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only