Pemangkasan Tarif PPh Korporasi Diusulkan Bertahap

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan tidak ada bukti empiris dengan menurunkan tarif bisa menarik investasi. Sebaliknya, penurunan tarif hanya akan menurunkan tax ratio.

JAKARTA, Rencana pemangkasan tarif PPh korporasi dari 25% menjadi 20% tidak memberi imbas langsung pada pertumbuhan investasi sehingga lebih baik dilakukan secara bertahap.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan tidak ada bukti empiris dengan menurunkan tarif bisa menarik investasi. Sebaliknya, penurunan tarif hanya akan menurunkan tax ratio.

“Tidak ada kaitan dengan investasi, tapi kalau itu sebagai gimmick memang penting, seperti India dari 30% jadi 22% sebagai gimmick,” kata Yustinus di Cafe a la Ritus, Senin (23/9/2019).

Dia menilai, pemerintah memang perlu menjawab kebutuhan investor melalui gimmick dan kemudahan. Namun dengan langsung memangkas 5% tarif, dia memprakirakan pemerintah akan kehilangan penerimaan negara sekitar Rp84 triliun.

“Jadi sebaiknya dua step, pertama 25% turun 22% selama 2 tahun. Kalau bagus, ke 20%. Kalau langsung risikonya besar dan selanjutnya rezim juga tak akan berani menaikkan,” pungkasnya.

Ke depan, Yustinus mengingatkan agar tarif pajak ini harus hati-hati dikelola sehingga menjadi gimmick yang bagus. Utamanya sebelum amnesti pajak jilid II yang akan tetap diberikan, bersama dengan bauran kebijakan lain.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only