JAKARTA, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur No. 98/2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.
Dalam beleid yang diundangkan pada 23 September 2019 tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan, transparansi, efisiensi pemungutan pajak, dan pelayanan kepada wajib pajak dalam rangka mengikuti perkembangan teknologi informasi.
Aturan pelaporan transaksi usaha yang terangkum dalam sistem yang dinamakan TAX Online Sistem of Jakarta (Toska) ini hanya berlaku untuk pajak di sektor usaha hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir. Kini, implementasinya masih dalam tataran sosialisasi kepada 4.000 pengusaha di empat sektor tersebut.
“Kami menargetkan sekitar 12.000 wajib pajak akan terkoneksi pelaporan pajak daerah secara cepat dan riil hingga tahun ini,” ungkap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Faisal Syafruddin, Rabu (25/9).
Setelah 6 bulan masa sosialisasi, pihak pemprov akan secara ketat mendorong integrasi sistem ini. Bahkan, konsekuensi bagi para pengusaha yang enggan terhubung, yakni penghapusan izin usaha sementara oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bahkan sanksi pidana.
KOORDINASI
Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi DPMPTSP Rinaldi membenarkan hal tersebut,” Nanti teknisnya kami koordinasikan lagi di lapangan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (25/9).
Alasannya, sistem ini bukan hanya bermanfaat di sisi pemprov sebagai optimalisasi PAD. Namun, wajib pajak pun akan mendapat manfaat. Seperti gratis biaya instalasi sistem atau peminjaman alat perekam beserta jaringannya bagi WP yang masih menggunakan offl ine system.
WP bisa memonitoring data transaksi usaha kapan saja dan dimana saja, serta mendapatkan laporan pajak terintegrasi atas Objek Pajaknya yang dapat dijadikan sebagai pedoman pembayaran dan pelaporan pajak.
Untuk pajak hotel, restoran dan hiburan, data transaksi usaha yang dimaksud, yakni nomor transaksi, tanggal dan waktu transaksi, nama wajib pajak, nama objek pajak, dan nilai transaksi.
Adapun untuk pajak parkir, harus mencantumkan nomor transaksi, tanggal dan waktu transaksi, nama wajib pajak, nama objek pajak, nomor kartu uang elektronik, nomor identitas perangkat, nomor registrasi kendaraan, tanggal dan jam keluar-masuk kendaraan, dan nilai transaksi.
Beragam fitur pun tersemat dalam sistem ini, seperti statistik untuk melihat omzet, total Dasar Penetapan Pajak dan total pajak.
Selain itu, WP dapat melakukan konfirmasi pembayaran tagihan pajak bulan lalu mulai dari tanggal 1 hingga tanggal 15 setiap bulan ditambah rincian detailnya, bisa mencetak sekaligus menyimpan SPTPD & SSPD, dan juga menyajikan monitoring laporan pembayaran pajak selama 1 tahun berjalan.
Setelah sosialisasi dan pemantauan lapangan, beberapa fasilitas penunjang integrasi yang akan diberikan pemprov kepada WP, yakni aplikasi agen Toska bagi WP yang telah memiliki point of sale dengan koneksi internet, peminjaman point of sale bagi WP yang masih merekam data secara konvensional, atau tapping box bagi yang memiliki point of sale tanpa koneksi internet.
Sumber : Harian Bisnis Indonesia
Leave a Reply