Dear Turis Asing, Perhatikan Hal Ini Biar Dapat Pengembalian Pajak

Jakarta, Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru untuk pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk turis asing atau VAT Refund for Tourist mulai 1 Oktober 2019 ini. Dalam kebijakan terbarunya, ada beberapa skema pengembalian yang diubah demi mendongkrak angka belanja turis asing di Indonesia.

Pertama, yakni kebijakan menurunkan minimal belanja per struk atau Faktur Pajak Khusus (FPK) dari yang awalnya Rp 5 juta menjadi Rp 500 ribu. Sehingga, minimal PPN per struk itu hanya Rp 50 ribu.

Kendati demikian, pemerintah berdasarkan PMK nomor 120 tahun 2019, tidak mengubah angka minimal PPN yang bisa diklaim yaitu Rp 500 ribu.

Hanya saja, turis tak perlu melakukan belanja sebanyak Rp 5 juta dalam satu struk dan satu toko. Sehingga, untuk memperoleh pengembalian PPN, turus asing bisa mengakumulasikan belanjanya dengan mengumpulkan struk dari berbagai toko dengan total belanja Rp 5 juta (satu struk minimal belanja Rp 500 ribu).

“Jadi kalau belanja totalnya di bawah Rp 5 juta tak bisa refund,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama, di kantor pusat DJP, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Kemudian, kini turis asing tak perlu menunjukkan struk belanjanya ketika akan mengklaim PPN di konter VAT Refund yang terletak di area sebelum konter check-in di bandara.

Turis asing hanya perlu menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan barang belanjaannya.

“Cara klaim juga kita buat aplikasi dan Oktober kita permudah di mana turis cukup menunjukkan paspor saja tak perlu faktur pajaknya. Tapi barang harus dia tunjukkan, plus paspornya. Sama boarding pass,” terang Hestu.

Setelah melakukan proses pengembalian PPN di konter, turis asing bisa mendapatkan PPN 10% dengan uang tunai jika klaimnya di bawah Rp 5 juta.

“Dia akan mendapatkan PPN 10% cash. Cash kalau di bawah 5 juta, kalau di atas itu kita transfer maksimal 1 bulan,” papar dia.

Sebagai informasi, saat ini program VAT Refund telah diikuti oleh 55 pengusaha ritel dengan 600 lebih toko yang tersebar di seluruh Indonesia.

Untuk tahun 2019 data hingga bulan Agustus menunjukkan jumlah permohonan yang diajukan mencapai sekitar 4000 klaim dengan nilai lebih dari Rp 7,8 miliar. Jumlah klaim di tahun 2018 mencapai Rp 11,2 miliar atau indikasi nilai belanja sebesar Rp 112 miliar.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only