Pemerintah akan menerapkan skema baru program VAT Refund atau pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) kepada para turis asing. Pengembalian ini berlaku kepada turis asing yang berbelanja di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menuturkan terdapat syarat bagi pengembalian PPN ini. “Syaratnya dengan nilai belanja paling kurang Rp 500 ribu per struk dari berbagai toko ritel yang berpartisipasi,” ujar Yoga dalam keterangan resminya pada Kamis (26/9).
Sebelumnya, ketentuan minimal belanja dalam skema pengembalian PPN yang diberlakukan pemerintah yakni Rp 1 juta per struk. Pemerintah berharap dengan dilonggarkannya ketentuan minimum belanja ini akan semakin banyak pengusaha ritel dan pelaku UMKM yang ikut mendaftar sebagai peserta program pengembalian PPN.
Adapun para turis harus mengumpulkan struk tersebut hingga total Rp 5 juta. Setelah itu, struk bisa ditukarkan ke konter untuk mengajukan klaim pengembalian PPN. Struk dapat terdiri dari berbagai macam jenis belanja di tanggal yang sama maupun berbeda.
Saat ini sudah terdapat banyak konter untuk memproses pengembalian PPN yang terletak di area sebelum check-in di bandara. Konter terletak di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Adisucipto, Yogyakarta; Bandara Juanda, Surabaya; dan Bandara Kualanamu, Medan.
Syarat lainnya pengaju klaim, yakni bukan merupakan WNI atau bukan Permanent Resident of Indonesia yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari dua bulan sejak tanggal kedatangannya, serta bukan kru maskapai penerbangan. Sehingga, turis harus menunjukkan paspor serta boarding pass saat mengajukan klaim.
“Dengan berlakunya skema baru ini pemerintah juga berharap akan semakin mendorong sektor pariwisata,” kata Hestu.
Saat ini, program pengembalian PPN telah diikuti oleh 55 pengusaha ritel dengan 600 lebih toko yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk tahun 2019, data hingga bulan Agustus menunjukkan jumlah permohonan yang diajukan mencapai sekitar 4000 klaim dengan nilai lebih dari Rp 7,8 miliar. Sedangkan, jumlah klaim di tahun 2018 mencapai Rp 11.2 miliar atau indikasi nilai belanja sebesar Rp 112 miliar.
Sumber : Katadata.co.id
Leave a Reply