Kenaikan Target Pajak pada 2020 Bakal Bebani Dunia Usaha

JAKARTA – Peneliti Institute for Development of Eco­nomics and Finance Eny Sri Hartati menilai kenaikan target penerimaan pajak dalam anggaran tahun depan menjadi 1.865 triliun rupiah dapat memicu kekhwatira bagi dunia usaha. Sebab, sumber pajak terbesar sampai saat ini berasal dari pajak korporasi.

“Karena sumber pajak terbesar pasti dari sumber pajak korporasi, PPh misalnya, PPh perseorangan hanya seratu­san triliun rupiah, sedangkan korporasi sekitar 600 triliun rupiah. Artinya akan ada potensi kenaikan tarif pajak ke du­nia usaha,” ujar Eny di Jakarta, Rabu (25/9).

Menurutnya, dengan kenaikan pajak tersebut itu berarti kontraproduktif dari selama ini pemerintah untuk mem­berikan beberapa insentif fiskal ke dunia usaha, termasuk tax holiday dan super deduction tax.

“Ini yang sudah terwacanakan adalah cukai sebesar 25 persen, ini kan sudah menimbulkan kegaduhan di ka­langan perusahaan, walaupun di kalangan perusahaan ro­kok yang minta dikendalikan,” ujarnya.

Menurut Enny, kenaikan target penerimaan pajak pada 2020 terlalu ambisius dengan melihat realisasi yang ada. Eny menambahkan secara teori pasti akan terjadi shortfall (defisit) sehingga akan menyebabkan penambahan utang.

Dia beralasan beberapa belanja yang sifatnya rutin tak mungkin dikoreksi karena sudah masuk ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), seperti dana daerah kan sudah termasuk komitmen pemerintah pusat.

“Sehingga itu yang akan menyebabkan defisitnya me­lebar, kalau melihat tren sampai dengan saat ini mungkin bisa mencapai 2 persen,” ujarnya.

Sumber : Koran Jakarta

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only