Banyak Pelaku Jastip Hindari Pajak, Pemerintah Diminta Buat Aturan Khusus

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan masih marak oknum-oknum jasa titip (jastip) yang menghindari pembayaran pajak dan bea masuk barang impor. Padahal, pemerintah terus berupaya menjegal di bandara tapi oknum ini belum juga kapok.

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah perlu menyusun aturan yang jelas terkait jastip ini. Pasalnya, jastip merupakan fenomena baru akibat berkemangnya teknologi sehingga tidak bisa diatur dengan aturan yang ada selama ini.

Seperti diketahui, jastip biasanya beroperasi di media sosial yang mana sangat sulit diawasi pemerintah. Sementara selama ini pemerintah hanya melakukan tindakan penjegalan di bandara-bandara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut sedangkan tindakan preventifnya belum ada.

“Sepanjang belum diatur atau dilarang, seharusnya diperbolehkan,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (29/92019).

Berdasarkan PMK 203 Tahun 2017, barang yang dibeli di luar negeri oleh penumpang pesawat dibebaskan dari kewajiban bea masuk dan pajak barang impor, jika nlai barang yang dibawa kurang dari 500 dolar AS per orang. Namun, oknum jastip kerap kali mengakali ini dengan memberangkatkan belasan orang untuk membeli barang di bawah nilai 500 dolar AS agar bisa menghindari itu.

“Implikasinya mereka sudah jadi bisnis baru, bukan turis yang dimintain tolong,” kata dia.

Oleh karenanya, dia meminta agar pemerintah dan pelaku usaha berembuk untuk menyusun aturan terkait jastip ini. Sebab, jika pelanggaran ini dibiarkan makan akan menciptakan ekosistem bisnis yang tidak sehat bagi para pengusaha ritel yang selama ini taat membayar bea masuk dan pajak barang-barang impornya.

“Saya kira perlu duduk bersama. Di satu sisi perlu regulasi dan fairness supaya tidak menciptakan ketidakadilan,” ucapnya.

Ditjen Bea Cukai Kemenkeu hingga September 2019 berhasil menindak 422 kasus jastip selama 2019 di Bandara Soekarno-Hatta. Hak negara yang berhasil diselamatkan dari kasus itu sebesar Rp4 miliar.

Penindakan terkini yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Rabu lalu terhadap satu rombongan yang menggunakan modus memecah barang pesanan (splitting) jastip kepada orang-orang dalam rombongan tersebut.

Sumber : inews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only