Ini Alasan Honda Belum Pasarkan Mobil Listrik di Indonesia

JAKARTA, Kendati secara global memiliki semua model kendaraan listrik, Honda di Indonesia memilih menunggu detail aturan kendaraan listrik untuk merilis produk berteknologi elektrik di Indonesia.

Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengatakan Honda memiliki varian berteknologi listrik.

“Kami sudah mempunyai varian-varian tersebut [berteknologi listrik] tetapi masih menunggu peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan pemerintah,” ujarnya kepada Bisnis, belum lama ini.

Hingga sejauh ini pemerintah baru merilis Peraturan Presiden terkait kendaraan listrik berbasis baterai. Aturan turunan dari produk hukum tersebut masih terus dimatangkan di masing-masing kementerian dengan tengat waktu selama 1 tahun sejak Perpres diundangkan.

Sedikitnya, terdapat dua aturan turunan yang paling ditunggu oleh pelaku industri otomotif yakni dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang mengatur impor utuh atau completely built-up (CBU) untuk membuka pasar dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk mobil listrik yang dirakit di dalam negeri.

Aturan lainnya ialah revisi terhadap pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang menjadi ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kehadiran aturan PPnBM tersebut akan membuat agen pemegan merek (APM) bisa menghitung harga jual kendaraan berteknologi listrik di Tanah Air.

Hingga sejauh ini, beberapa pemain telah berupaya merilis kendaraan listrik ke pasar tetapi dengan menggunakan skema PPnBM yang lama. Hal itu membuat harga kendaraan listrik tergolong masih mahal dibandingkan dengan kendaraan konvensional yang bermesin bensin.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only