Berharap Prioritas Revisi UU Perpajakan

Jakarta, Kementerian Keuangan masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan dan pembahasan tiga revisi undang-undang dan satu rancangan undang-undang (RUU) tentang perpajakan. Sebab, calon beleid itu, merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang digadang-gadang pemerintah paska pelaksanaan pengampunan pajak alias tax amnesty.

Tiga revisi undang-undang yang dimaksud, yaitu Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan UU tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Revisi ini telah diwacanakan pemerintah sejak beberapa tahun silam, namun hingga kini belum juga terealisasi.

Sementara satu RUU baru, yaitu RUU tentang Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang belum ini diluncurkan pemerintah. RUU ini mengambil konsep omni bus law yang memuat sejumlah insentif perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menjelaskan, RUU KUP telah diberikan pemerintah kepada DPR. Sehingga, pemerintah saat ini tinggal menunggu pembahasan dengan Komisi XI.

Sedangkan tiga RUU sisanya masih dalam kajian, yakni RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, RUU PPh, dan RUU PPN. Namun ia memastikan, otoritas pajak bakal mengirim omnibus law terlebih dahulu agar secepatnya diundangkan. “Kami terus proses secara administrasi, ada harmonisasi menyesuaikan aturan dengan kebutuhan. Kalau sudah selesai, kami kirim ke DPR,” kata Suryo kepada KONTAN, Selasa (1/10).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, omnibus law memang penting sebagai stimulus jangka pendek yang cepat bagi pertumbuhan investasi dan ekspor. Namun, tidak semua substansi ketiga RUU tersebut sudah tercantum di omnibus law.

Prastowo menyebut, ada poin yang mendesak dari RUU PPh, antara lain perbaikan tarif PPh orang pribadi. Dia berharap pemerintah dapat memperlebar batasan PPh orang pribadi maupun Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga bisa menggairahkan konsumsi masyarakat. Sementara dari RUU PPN, tarif dan kepastian hukum nubus law. Oleh sebab itu, “Agenda reformasi perpajakan jangan terhenti oleh omnibus law,” tambah Prastowo.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only