Jakarta – Pemerintah akhirnya menurunkan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar dari lima persen menjadi satu persen. Langkah tersebut dinilai dapat menggairahkan sektor usaha selain properti.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2008 tentang wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Barang mewah tersebut antara lain pesawat terbang dan helikopter pribadi, kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya.
Selain itu, rumah beserta pribadinya dengan harga jual dan pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2. Tak hanya itu, ada juga apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2.
Untuk pengenaan pajak penghasilan satu persen berlaku untuk rumah beserta tanahnya dengan harga jual dan pengalihan lebih dari Rp 30 miliar dengan luas bangunan lebih dari 400 m2. Selain itu, apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2.
Sementara itu, barang mewah lainnya yaitu kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejeninys dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
Kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc tetap dengan pengenaan pajak penghasilan lima persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Hestu Yoga Saksama menuturkan, pajak penghasilan atas penjualan properti jadi satu persen untuk mengairahkan sektor properti dan lainnya.
“Sektor properti memiliki multiplier efek yang luas ke sektor-sektor lain. Di samping itu, pertumbuhan sektor properti kurang begitu bagus akhir-akhir ini, jadi dengan stimulus itu diharapka produksi dan penjualannya meningkat,” ujar Hestu saat dihubungi Liputan6.com, lewat pesan singkat, seperti ditulis Rabu (26/6/2019).
Sementara itu, pengamat pajak Ruston Tambunan menuturkan, berdasarkan revisi PMK tersebut, pemungut pajak dalam hal ini penjual atau pengembang mengenakan pajak penghasilan dari pembeli. Hal ini berarti memberikan insentif untuk pembeli karena PPh atas penjualan barang mewah dalam hal ini rumah dan apartemen mewah turun jadi satu persen. Hal tersebut dinilai dapat menarik investasi terutama dari investor asing.
“Ini menarik minat investor asing. Sedangkan bagi lokal ini ada pengurangan beban karena tadinya lima persen jadi hanya bayar satu persen,” ujar Ruston saat dihubungi Liputan6.com.
Ia menambahkan, dengan revisi aturan tersebut tidak hanya berdampak terhadap sektor properti tetapi juga sektor lainnya.”Real estate akan bangun properti ini butuh semen, dan industri akan berdampak positif karena juga ada bahan baku baku lainnya dibutuhkan,” kata Ruston.
Sumber : Liputan.com
Leave a Reply