Pertama di Dunia Hanya Ada di Jepang, Mau Naik PPN Jadi 10% Malah Buat Parade

TOKYO – Pertama kali di dunia, hanya ada di Jepang saja, mau naik pajak pertambahan nilai (PPN) dari 8% menjadi 10% besok (1/10/2019) malahan membuat parade (pawai) nyanyian di sepanjang toko perbelanjaan Tenjin di Osaka Jepang Senin ini (30/9/2019).

“Saya pikir akan ada beberapa kebingungan segera setelah sistem dimulai, tapi tolong perhatikan dengan hati-hati dan baca selebaran ini ya,” harap artis Jepang Shizuka Nakamura sebagai duta besar sehari untuk promosi kenaikan PPN di Jepang mulai besok menjadi 10%.

Nakamura berharap masyarakat membuat pembukuan akuntansi yang benar mulai besok karena PPN sudah berbeda bertambah 2%.

Goro Morioka, Ketua Federasi Toko Tenjinbashi-suji, yang menjadi tuan rumah pawai (parade), berharap masyarakat menyiapkan hal itu dengan baik.

“Kami telah mempersiapkan sebanyak mungkin, termasuk pencerahan ke berbagai toko individu. Sistemnya kompleks, tetapi kami ingin merespons karena kami memahaminya dengan baik,” papar Morioka.

Di sebuah jalan perbelanjaan di Tenjin Osaka, sebuah parade diadakan mengundang para pengecer untuk membagi divisi akuntansi menjadi dua tarif pajak yang berbeda.

Tarif pajak konsumsi akan dinaikkan menjadi 10% pada tengah malam pada hari ini dan tarif pajak yang dikurangi akan diberlakukan khususnya bagi tarif pajak untuk makanan dan minuman yang dibawa pulang. Namun tidak termasuk minuman beralkohol dan makan di luar di 8%.

Pengecer perlu membagi divisi akuntansi antara barang dengan tarif pajak 8% dan barang dengan tarif pajak 10%.

Asosiasi jalan perbelanjaan Tenjinbashi-suji di Kita-ku, Osaka mengadakan parade yang menyerukan agar para pengecer bersiap-siap menghadapi hari Selasa besok yang sudah berlainan PPN nya.

Seorang ibu menyatakan masih kebingungan dengan sistim PPN baru.

“Sudahlah saya tidak perlu poin poin segala, kalau naik ya semuanya saja naikkan jangan sepotong sepotong bikin bingung,” ungkap Kuniyama seorang ibu dari Osaka kepada Tribunnews.com Senin ini (30/9/2019).

Sistim pajak mulai besok memang agak ribet.

Kalau kita beli makanan minuman biasa, lalu dibawa pulang akan dikenakan sama 8% apabila membeli pakai kartu e-money. Namun kalau kita makan di tempat di dalam restoran maka dikenakan PPN 10%.

Banyak sekali peraturan PPN baru ini yang masih membingungkan masyarakat kecil terutama terkait makanan minuman, harga-harga produk kebutuhan sehari-hari.

Namun pada dasarnya pemerintah tampaknya ingin mengubah struktur masyarakat tunai saat ini menjadi masyarakat yang mayoritas menggunakan kartu (non-tunai) pada akhirnya, agar semua transaksi terbukukan dan mudah ditelusuri pihak pajak, pendapatan dan pengeluaran setiap orang.

Sumber : Tribunnews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only