Kemenhub Usul Pelat Nomor Kendaraan Listrik Beda Warna

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan penggunaan warna yang berbeda untuk pelat motor kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar energi fosil. Tujuannya, untuk memudahkan pemberian insentif nonfiskal pada kendaraan listrik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan insentif nonfiskal yang dimaksud antara lain, pemberian jalur khusus untuk kendaraan listrik dan keringanan tarif parkir. Seluruh insentif masih dikaji oleh pemerintah.

“Petugas harus tahu itu kendaraan listrik apa tidak, makanya diusulkan apakah bisa dengan perbedaan warna pelat nomor,” ujarnya, Rabu (2/10).

Ia bilang usulan tersebut mengadopsi pemberlakuan aturan serupa di beberapa negara yang telah mengembangkan kendaraan listrik. hal itu dinilai efektif mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Namun demikian, ia menuturkan usulan tersebut masih harus dibahas bersama dengan pihak terkait lainnya.

“Prosesnya sekitar 2-3 minggu, kalau pelat nomor peraturan nanti di Kapolri,” katanya.

Terkait kendaraan listrik, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program Kendaraan Berbasis Listrik pada 12 Agustus silam.

Setelah Perpres terbit, kini masing-masing kementerian tengah mematangkan aturan turunan dari Perpres tentang kendaraan listrik.

Budi menuturkan Kemenhub bertanggung jawab atas aturan teknis uji tipe. Aturan tersebut, sambung dia, telah sampai tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham).

“Untuk uji tipe sedang harmonisasi di Kemenkuham, tinggal tunggu waktu untuk tanda tangan,” paparnya.

Di samping itu, salah satu aturan teknis yang masih ditunggu adalah pemberian insentif fiskal bagi pengembangan kendaraan listrik.

Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan pemerintah menyiapkan tiga insentif fiskal bagi kendaraan listrik.

Ketiga meliputi perubahan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor komponen mobil listrik, dan bea masuk impor komponen mobil listrik.

Untuk PPnBM, pemerintah rencananya akan mengubah perhitungan dasar pengenaan PPnBM kendaraan bermotor.

Dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPnBM didasarkan atas kapasitas mesin.

Misalnya, mobil kapasitas 1.500 cc selain sedan dikenakan PPnBM sebesar 10 persen hingga 15 persen, sementara sedan malah dikenakan PPnBM 30 persen.

Namun, di aturan yang baru, pemerintah akan mengenakan PPnBM sesuai dengan konsumsi bahan bakar dan emisi karbonnya.

“Yang pasti, PP-nya sudah kami revisi dan memasuki tahap akhir. Tapi yang pasti, semakin rendah emisi karbonnya, PPnBM akan semakin rendah,” jelas Rofyanto belum lama ini.

Sumber : Cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only