Baru Dilantik, Anggota DPR Tak Alami Kenaikan Gaji

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan tak ada perubahan pada gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024 dengan periode sebelumnya. Sebelumnya, total penerimaan tersebut dapat mencapai lebih dari Rp50 juta per bulan.

“Belum ada aturan baru yang akan menaikkan gaji anggota DPR,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti kepada Okezone.

Sebelumnya, anggota DPR 2019-2024 akan menerima gaji dan tunjangan tetap setiap bulannya. Namun, selain gaji dan tunjangan tetap, anggota DPR akan menerima penerimaan lainnya. Total gaji dan tunjangan tetap yang diterima bisa menyentuh angka Rp17 juta per bulan. Jika ditotal mencapai lebih Rp50 juta per bulan.

Gaji dan tunjangan tetap untuk anggota DPR ini terdiri dari gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan istri Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, uang sidang/paket Rp2 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan beras Rp30.090 dan tunjangan PPh Pasal 21 Rp2,69 juta. Jika ditotal gaji dan tunjangan tetap per bulan untuk anggota DPR mencapai Rp17.217.903.

Adapun rincian pendapatan per bulan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR. Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Sumber : Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only