Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini dana repatriasi hasil pengampunan pajak (tax amnesty) akan bertahan di Indonesia. Dalam ketentuannya, dana ini diharuskan bertahan selama tiga tahun atau sampai dengan tahun ini.
“Kita yakin yang sudah masuk akan stay dan berinvestasi di Indonesia. Kita optimistis,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto di Gedung Dhanapala, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2019.
Menurutnya, perbaikan iklim investasi di dalam negeri akan membuat dana yang sudah masuk ke Indonesia akan bertahan. Apalagi pemerintah terus berupaya memperbaiki perizinan investasi yang akan memudahkan pemilik modal menempatkan dana yang dimilikinya.
“Pemerintah terus menggalakkan iklim investasi supaya lebih baik dari waktu ke waktu. Berbagai kebijakan, fasilitas percepat perizinan, dan shifting melalui OSS dan sebagai macam,” jelas dia.
Adapun pelaksanaan program amnesti pajak atau pengampunan pajak sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2017. Selama sembilan bulan diterapkan sejak 1 Juli 2016, pundi-pundi yang masuk ke kas negara bertambah sebesar Rp135 triliun.
Jika dirinci, uang tebusan yang mampu dikumpulkan dalam dashboard tepat saat penutupan yakni sebesar Rp114 triliun. Jumlah tersebut tak mencapai target Rp165 triliun seperti yang dibuat saat pembahasan UU Tax Amnesty. Sementara sebesar Rp18,6 triliun adalah uang pembayaran tunggakan, dan Rp1,75 triliun merupakan uang pembayaran bukti permulaan.
Sumber : Medcom.id
Leave a Reply