Dilema Pajak: Galak Kurang Bijak, Kalem Jadi Melempem…

Wajib Pajak wajib waspada, karena pemerintah bakal lebih ‘galak’. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan baru untuk menggenjot penerimaan negara.

Pada 11 September lalu, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan merilis Surat Edaran No SE-24/PJ/2019 tentang Implementasi Compliance Risk dalam Kegiatan Ekstensifikasi, Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak. Compliance Risk Management (CRM) secara sederhana dapat digambarkan sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara sistematis dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan.

Dalam beleid ini, Ditjen Pajak akan menyusun Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE). Artinya, Ditjen Pajak akan memperluas basis pajak dengan merangkul pihak-pihak yang sebenarnya sudah memiliki kewajiban pajak tetapi tidak melakukannya. DSE akan menjadi pedoman dalam penggalian potensi pajak baik melalui pengawasan maupun pemeriksaan.

Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam DSE kemudian akan diurutkan berdasarkan profil risiko. DSE kemudian menjadi dasar untuk tindak lanjut. Bahkan kemudian Ditjen Pajak bisa menyampaikan permohonan pertukaran informasi kepada negara atau institusi lain jika informasi yang didapat sudah jelas.

Melalui peraturan ini, sepertinya ruang penghindaran pajak semakin sempit. Amunisi Ditjen Pajak untuk mengisi kas negara semakin lengkap.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, penerimaan pajak ditargetkan Rp 1.577,56 triliun. Sekitar 57% dari angka itu disumbang oleh Pajak Penghasilan (PPh).

Sebagian besar PPh disumbangkan oleh badan atau perusahaan. Masalahnya, agak sulit memaksakan diri untuk mengejar PPh badan karena situasi ekonomi yang kurang bersahabat.

Sumber : CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only