Simpang Siur Dana Repatriasi Tax Amnesty

JAKARTA – Pemerintah sedang menghadapi situasi yang cukup pelik. Penerimaan pajak sampai pekan pertama Oktober 2019 terkontraksi hingga minus 0,31%. Di satu sisi, akhir tahun nanti aset dan dana hasil repatriasi periode 1 dan 2 tax amnesty juga berpotensi kabur ke luar negeri.

Soal aset atau dana hasil repatriasi yang bakal habis masa holding period–nya, sejauh ini data otoritas pajak mencatat nilainya mencapai Rp140,5 triliun dalam periode tersebut. Namun demikian, data otoritas pajak yang diakses pada Oktober 2017 menunjukkan bahwa data repatriasi pada periode 1 dan 2 hanya sebesar Rp114,16 triliun.

Jika dihitung berdasarkan jenis wajib pajaknya, data versi Oktober 2017 terdiri dari WP badan senilai Rp20,03 triliun dan WP orang pribadi senilai Rp94,13 triliun. Dari angka tersebut, aset atau duit dari wajib pajak orang pribadi lebih dominan dibandingkan dengan WP badan.

Adapun, dalam catatan Bisnis.com dari ratusan triliun nilai komitmen repatriasi tersebut belum sepenuhnya direalisasikan oleh wajib pajak. Terakhir dari Rp146,7 triliun nilai komitmen selama pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty, yang direalisasikan hanya sekitar Rp138 trilun.

Namun demikian data yang sempat diterima Bisnis.com pada awal Maret 2019 justru menunjukkan nilai yang lebih rendah dari klaim otoritas pajak yakni hanya Rp132 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari aset kas dan setara kas senilai Rp86,1 triliun, piutang dan persediaan senilai Rp24,9 triliun, dan investasi & surat berharga senilai Rp21 triliun.

Otoritas pajak sendiri sampai saat ini belum mau buka suara terkait hal itu. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama juga tak merespons saat dikonfirmasi terkait komitmen repatriasi yang telah direalisasikan.

Sebelumnya, holding period dana repatriasi periode pertama dan kedua akan segera berakhir dalam kurun September–Desember 2019. Tanpa tersobosan, di tengah kondisi domestik yang belum sepenuhnya stabil, karena masalah politik dan kepastian hukum, ratusan triliun aset dan dana repatriasi berpotensi lari ke luar negeri.

Dalam catatan Bisnis.com, skema soal holding period diatur dalam PMK No.141/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.16/2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam beleid tersebut pemerintah secara tegas menyebutkan bahwa angka waktu 3 tahun dihitung sejak wajib pajak menempatkan harta tambahannya di cabang bank persepsi yang berada di luar negeri dimaksud.

Artinya dengan maksimal waktu pengalihan untuk WP yang memanfaatkan periode 1 atau 2 adalah 31 Desember 2016, maka untuk peride 1 dan 2 holding period maksimal berakhir pada 31 Desember 2019. Batasan tersebut bisa lebih cepat apabila proses repatriasi dilakukan WP lebih awal.

Sebagai contoh, seorang wajib pajak telah merepatriasi aset atau dana pada September 2016, praktis masa holding period-nya akan berakhir 3 tahun setelah wajib pajak melakukan repatriasi atau tepatnya September 2019.

Dana atau aset repatriasi yang telah melewati masa holding period sudah terbebas dari kewajiban untuk menginvestasikannya di dalam negeri. Selain itu, dari sisi perpajakan dana tersebut juga tidak lagi memiliki persoalan karena telah melewati mekanisme yang berlaku sewaktu pengampunan pajak berlangsung.

Sumber : Bisnis

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only