Impor Pakaian Bekas Ilegal

Impor pakaian bekas alias balepress masih marak terjadi. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) pun terus melakukan penindakan terhadap penyeludupan pakaian bekas.

Tercatat, hingga September 2019 lalu, penindakan atas penyeludupan balepress sudah mencapai 311 penindakan, dengan perkiraan keseluruhan nilai barang hasil penindakan (BHP) sebesar Rp 42,01 miliar. Sepanjang 2018, penindakan balepress mencapai 349 penindakan, dengan perkiraan nilai BHP sebanyak Rp 48,96 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, penindakan impor pakaian bekas harus pemerintah lakukan. Soalnya, keberadaan balepress bisa mengganggu industri garmen dalam negeri yang sedang pemerintah genjot pertumbuhannya. “Balepress akan menyaingi industri garmen yang patuh pajak. Penyeludupan balepress tidak bayar apapu,” tegasnya, Jumat (11/10).

Tapi, Heru bilang, butuh upaya keras untuk menindak kapal-kapal yang menyeludupkan pakaian bekas. Dia menyebutkan, penyeludupan pakaian bekas biasanya melalui pelabuhan kecil, seperti di Kendari, Maumere, dan Tanjung Balai. Selanjutnya, balepress akan mengalir ke kota-kota. Biasanya, kapal-kapal yang mengangkut pakaian bekas memiliki ukuran 10-100 gross tonnage (GT) dan bisa membawa 1.000 bal pakaian bebas.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only