Pembayaran pajak lewat e-commerce tembus Rp59 miliar

Pembayaran pajak lewat platform e-commerce ternyata diminati wajib pajak. Belum dua bulan layanan itu dibuka, sudah ada pajak sebesar Rp59,7 miliar yang masuk lewat sarana jual beli online itu.

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pembayaran pajak melalui perusahaan e-commerce dan fintech mencapai Rp59,7 miliar per Jumat (11/10). Raihan tersebut dicapai dalam tempo 1,5 bulan sejak Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet Indonesia resmi menjadi agen pembayaran pajak.

“Saat ini penerimaan negara melalui lembaga persepsi lain, yang diluncurkan pada 23 Agustus, per hari ini 11 Oktober jadi sekitar satu setengah bulan, totalnya sudah ada Rp59,7 miliar,” ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu Andin Hadiyanto, Jumat (11/10/2019) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Pembayaran pajak sebesar itu mayoritas dilakukan melalui Tokopedia, dengan porsi 90 persen, setara Rp53,73 miliar. Kemudian, sebesar 8-9 persen melalui Bukalapak dan sisanya 1 persen melalui Finnet Indonesia.

Ia menuturkan potensi pembayaran pajak lewat e-commerce sangat besar. Utamanya pembayaran pajak yang berasal dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tapi tak dijelaskan jenis pajak apa yang dibayarkan lewat e-commerce tersebut. Mengingat ada beberapa macam pajak yang dilayani Tokopedia dan Bukalapak.

Tokopedia, Agustus lalu saat peluncuran menyatakan, membuka layanan pembayaran 900 jenis pendapatan negara. Misalnya, Pajak Penghasilan (PPh) 21, 23 dan lain-lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya KUA, perpanjang paspor atau SIM, hingga bea cukai. Bukalapak pun demikian, mereka juga melayani pajak kendaraan bermotor, hingga pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan.

Kemenkeu memang membuka sistem layanan ini untuk lembaga lain. Namanya sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3). Sistem generasi ketiga ini bisa menerima penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik atau meningkat signifikan dari sistem pendahulunya yang hanya 60 transaksi per detik. “Kami juga sedang menerima permohonan beberapa lembaga persepsi lainnya,” kata Andin.

Dengan makin bertambahnya agen pembayaran pajak, harapannya realisasi pajak akan makin bisa mencapai target.

Hingga Agustus 2019, realisasi penerimaan negara baru mencapai Rp920,2 triliun. Jumlah itu baru mewakili 50,78 persen dari target APBN 2019 yang dipatok Rp1.786,4 triliun.

Pembayaran pajak lewat e-commerce ini berbeda dengan pajak e-commerce. Pajak e-commerce itu sendiri adalah pajak yang awalnya mau dikenakan terhadap transaksi jual beli online.

Pemerintah awalnya mau memberlakukan pajak ini pada April lalu. Namun ditunda dengan alasan kurang sosialisasi. Belakangan, saat Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo menyampaikan pidato keuangan, menyatakan akan mengejar pajak untuk e-commerce mulai tahun depan. Menurutnya, kebijakan penyetaraan bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce penting untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only