Soal Repatriasi Tax Amnesty, DJP Pastikan Rp 146 T Masih Ada di RI

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa dana repatriasi dari program tax amnesty atau pengampunan pajak masih tersimpan aman pada instrumen keuangan nasional.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan dana repatriasi program pengampunan pajak masih ada di surat berharga meskipun sudah masuk pada masa holding period.

“Berdasarkan data laporan pelaporan gateway sampai Agustus 2019 belum ada pergerakan dana masih Rp 130 triliun dan kami yakin berakhirnya holding period tidak akan mempengaruhi atau men-trigger dana keluar negeri,” kata Robert di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Robert menjelaskan, pelaksanaan program tax amnesty dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, periode Juli-September 2016, kedua Oktober-Desember 2016, dan ketiga periode Januari-Juli 2017. Dari pelaksanaan tersebut, terkumpul dana repatriasi sebesar Rp 146 triliun dengan rincian sekitar Rp 130 masuk melalui gateway dan sisanya masuk ke tanah air melalui surat berharga.

Menurut Robert, dana repatriasi dari program pengampunan pajak masuk ke Indonesia sesuai dengan periode pelaksanaannya. Sedangkan yang sudah masuk masa holding period adalah pelaksanaan dari Juli-September 2016 dengan jumlah Rp 12,6 triliun.

“Yang holding period berakhir adalah untuk dana yang di periode pertama, Juli-September 2016,” tegas dia.

Dengan demikian, Robert mengungkapkan bahwa total dana yang sudah habis masa holding period sebesar Rp 12,6 triliun dari total yang mencapai Rp 146 triliun. Total dana tersebut, dikatakan Robert masih berada di Indonesia.

Dapat diketahui, holding period tertuang dalam PMK No.141/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.16/2016 tentang Pengampunan Pajak. Selama sembilan bulan pelaksanaan pengampunan pajak, total aset yang dideklarasikan adalah Rp 4.881 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 3.697,94 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.036,37 triliun, dan dana repatriasi Rp 146,69 triliun.

Repatriasi adalah dana yang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di dalam negeri. Pemerintah menetapkan dana itu tidak boleh dibawa lagi ke luar negeri minimal tiga tahun. Periode ini disebut dengan lock-up atau holding period.

Sumber : Detik Finance

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only